Menindaklanjuti instruksi Kapolri, bahwasanya Polisi Lalu Lintas tidak lagi lakukan tilang manual. Ditlantas Polda Metro Jaya, siapkan 10 unit kendaraan ETLE Mobile.
10 unit kendaraan ETLE Mobile ini dilengkapi dengan kamera ETLE, yang akan memantau berbagai pelanggaran lalu lintas di jalan. 10 kendaraan ini akan berkeliling, utamanya di beberapa wilayah Jakarta yang masih belum tersedia kamera ETLE statis.
“10 unit ETLE Mobile untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum.,
Dirlantas Polda Metro Jaya menambahkan, secara bertahap pihaknya akan menambah ETLE statis maupun portabel untuk memperluas wilayah pengawasan. Dengan penambahan ini, diharapkan mampu memaksimalkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Ke depan ETLE akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasan,” jelas Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan ETLE atau tilang elektronik statis maupun portabel. Serta, mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022. Surat Telegram itu, ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Instruksi Kapolri itu, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka beberapa waktu lalu.
Dalam arahan tersebut, Presiden Joko Widodo juga meminta seluruh jajaran Kepolisian untuk membangun kembali nama baik institusi Polri. Sekaligus, meminta jajaran Polisi untuk meninggalkan sikap hedonisme guna perbaiki citra Polri kepada masyarakat.
Seluruh jajaran Kepolisian Lalu Lintas di berbagai Polda, saat ini juga bergerak cepat mengganti tilang manual dengan tilang elektronik atau ETLE.