Friday, October 9, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Daftar Denda Tilang Resmi

14 Daftar Denda Tilang Resmi, Bikers Wajib Tahu

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
05/03/2021
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Berikut adalah daftar denda tilang resmi yang bisa jurnalbikers.com rangkum:

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
  3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
  4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
  5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
  6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
  7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
  8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
  9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
  10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
  11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
  12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
  13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
  14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
Baca Juga :  Kolaborasi Garasi Drift x Kilap Premium Rilis Hyper Graphene Coating Spray di IMX 2026

Like this:

Like Loading…

Related

RelatedPosts

Kolaborasi Garasi Drift x Kilap Premium Rilis Hyper Graphene Coating Spray di IMX 2026

Kemeriahan CustoMAXi Yamaha 2026 Makassar Bikin Modifikator Timur Indonesia Makin Skena

Ini Dia Deretan Juara Cari Aman Academy 2026

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Daftar Denda Tilang Resmi
Share196Tweet123Send
Previous Post

Aprilia Racing Team Gresini MotoGP 2021 Resmi Kenalkan Diri

Next Post

Mulia! Kumpulan Bikers Thunder ini Bantu Korban Bencana Kebakaran di Tambora

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Hyper Graphene Coating Spray

Kolaborasi Garasi Drift x Kilap Premium Rilis Hyper Graphene Coating Spray di IMX 2026

09/10/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Gelaran International Modification Expo (IMX) 2026 di ICE BSD City menjadi saksi gebrakan terbaru dari lanskap otomotif tanah...

CustoMAXi Yamaha 2026 Makassar

Kemeriahan CustoMAXi Yamaha 2026 Makassar Bikin Modifikator Timur Indonesia Makin Skena

09/10/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Ajang modifikasi bergengsi CustoMAXi Yamaha 2026 Makassar baru saja sukses membakar semangat para modifikator handal di kawasan Timur...

Cari Aman Academy 2026

Ini Dia Deretan Juara Cari Aman Academy 2026

09/10/2026
0

Jurnalbikersplus.com - PT Astra Honda Motor terus berkomitmen untuk merangkul generasi muda dalam mengampanyekan pentingnya keselamatan saat berkendara di jalan...

Wahana Astra Honda Berbagi Ilmu Tangerang

Astra Honda Berbagi Ilmu Beri Edukasi Siswa SMK Binaan Tangerang Soal Teknologi Vario 125

08/10/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Perkembangan teknologi sepeda motor yang makin dinamis menuntut para lulusan pendidikan vokasi untuk punya kompetensi yang sejalan dengan...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d