- Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.
- Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.
- Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.
- Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway).
- Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
- Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
- Sepeda motor melintas jalan layang non tol.
- Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
- Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
- Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
- Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
- Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI.
- Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
- Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi/palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
- Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Page 2 of 2






