Diberitakan sebelumnya beberapa merek motor listrik telah dapatkan insentif dari pemerintah. Kini, giliran bengkel konversi motor listrik juga dapatkan program subsidi tersebut.
Telah ada, 21 bengkel konversi motor listrik yang ditunjuk oleh pemerintah. Mulai April 2023, melakukan konversi pada bengkel-bengkel tersebut akan dapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta.
Pemerintah terus mendorong percepatan kendaraan listrik di Indonesia, melalui program insentif. Tidak hanya untuk pembelian motor listrik, masyarakat juga bisa melakukan konversi dari motor bensin ke motor listrik.
Menunjang hal tersebut, pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 50 ribu unit sebagai jatah konversi motor listrik hingga akhir 2023. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat, sebelum melakukan konversi.
Motor yang ingin dikonversi haruslah yang layak jalan, serta masih memiliki STNK juga BPKB yang masih berlaku. Program subsidi untuk konversi ini, berlaku hanya untuk motor dengan kapasitas mesin 150 cc.
“Pastinya harus motor yang legal, surat-surat kendaraan harus lengkap. Sementara untuk kapasitas mesin, untuk 110 cc – 150 cc,” jelas Rida Mulyana selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.






