Thursday, March 5, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » 21 Bengkel Konversi Motor Listrik ini Telah Tersertifikasi dan Dapatkan Insentif dari Pemerintah

21 Bengkel Konversi Motor Listrik ini Telah Tersertifikasi dan Dapatkan Insentif dari Pemerintah

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
24/03/2023
in Berita
0
Bengkel Konversi Motor Listrik
FacebookTwitterWhatsApp

Diberitakan sebelumnya beberapa merek motor listrik telah dapatkan insentif dari pemerintah. Kini, giliran bengkel konversi motor listrik juga dapatkan program subsidi tersebut.

Telah ada, 21 bengkel konversi motor listrik yang ditunjuk oleh pemerintah. Mulai April 2023, melakukan konversi pada bengkel-bengkel tersebut akan dapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta.

Pemerintah terus mendorong percepatan kendaraan listrik di Indonesia, melalui program insentif. Tidak hanya untuk pembelian motor listrik, masyarakat juga bisa melakukan konversi dari motor bensin ke motor listrik.

RelatedPosts

FIFGROUP Cetak Laba Capai Rp4,63 Triliun di Sepanjang Tahun 2025

Intip Serunya Joan Mir dan Luca Marini di Bali

Berbagi Energi di Jalan, Program RAFI Pertamina Lubricants 2026 Hadirkan Ganti Oli Gratis hingga Lesehan Mudik

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Menunjang hal tersebut, pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 50 ribu unit sebagai jatah konversi motor listrik hingga akhir 2023. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat, sebelum melakukan konversi.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Motor yang ingin dikonversi haruslah yang layak jalan, serta masih memiliki STNK juga BPKB yang masih berlaku. Program subsidi untuk konversi ini, berlaku hanya untuk motor dengan kapasitas mesin 150 cc.

“Pastinya harus motor yang legal, surat-surat kendaraan harus lengkap. Sementara untuk kapasitas mesin, untuk 110 cc – 150 cc,” jelas Rida Mulyana selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.

Related

Baca Juga :  Ducati DesertX 2026 Resmi Meluncur dengan Mesin V2 Baru yang Lebih Ringan
Page 1 of 2
12Next
Tags: Bengkel Konversi Motor ListrikKonversi Motor ListrikSubsidi Konversi Motor ListrikSubsidi Motor Listrik
Previous Post

HAI Tangerang Chapter Rayakan HUT Pertama Tingkatkan Rasa Persaudaraan

Next Post

Suzuki SUI Bergaya Retro Modern Diluncurkan

Related Posts

Laba Bersih FIFGROUP 2025

FIFGROUP Cetak Laba Capai Rp4,63 Triliun di Sepanjang Tahun 2025

05/03/2026
Joan Mir dan Luca Marini di Bali

Intip Serunya Joan Mir dan Luca Marini di Bali

05/03/2026
Program RAFI Pertamina Lubricants 2026

Berbagi Energi di Jalan, Program RAFI Pertamina Lubricants 2026 Hadirkan Ganti Oli Gratis hingga Lesehan Mudik

05/03/2026
Kader Kesehatan Desa Sukamukti AHM

Kisah Inspiratif Kader Kesehatan Desa Sukamukti: Garda Terdepan Kesehatan Warga

05/03/2026
Etika Group Riding

Touring Bukan Ajang Pamer Ego, Yuk Pahami Etika Group Riding

04/03/2026
Ducati DesertX 2026

Ducati DesertX 2026 Resmi Meluncur dengan Mesin V2 Baru yang Lebih Ringan

04/03/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.