Jurnalbikers.com – Mendengar masukan dari konsumen, produsen motor listrik ALVA ubah penempatan nomor mesin. Sehingga, bila ada kerusakan pada dinamo pemilik motor tidak perlu repot ganti STNK dan BPKB.
Seperti diketahui, pada kendaraan bermotor ada nomor rangka dan juga nomor mesin sebagai indentifikasi.
Berbeda dengan motor konvensional, motor listrik tidak gunakan nomor mesin pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Untuk kendaraan roda dua listrik, nomor mesin digantikan dengan nomor yang tercantum di bagian penggerak atau dinamo.
Nomor dinamo motor listrik tersebut selanjutnya dicantumkan pada STNK, berikut dengan nomor rangka yang masih sama dengan motor konvensional.
Pembeda lainnya, ada di bagian isi silinder dan bahan bakar. Pada motor listrik, di STNK isi silinder akan diisi dengan besaran kWh dari baterai. Sementara pada kolom bahan bakar, akan diisi dengan sumber dayanya yakni listrik.
Penempatan Nomor Mesin Motor Listrik ALVA Diperbarui
Kerusakan pada dinamo, membuat repot pemilik motor listrik. Pasalnya saat mengganti dinamo, otomatis pemilik motor listrik harus mengganti STNK juga BPKB karena terdapat nomor mesin yang harus dicocokkan.
Menanggapi keluhan dari konsumennya, ALVA mencoba lakukan sebuah terobosan. ALVA bakal mengubah letak nomor hub drive atau nomor mesin yang dicetak di komponen dinamo.
Supaya, konsumen tidak sampai harus mengubah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat harus lakukan penggantian dinamo.
Dijelaskan oleh Putu Swaditya Yudha selaku Chief Marketing Officer Alva, ubahan itu guna mengakomodasi permintaan pengguna yang merasa repot saat harus mengubah nomor mesin di STNK.
“Kita juga melakukan ubahan, tadinya nomor mesin ada di dalam dinamo sekarang di dalam assy-nya, ini buat One dan Cervo bakal mengikuti,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Adit itu juga jelaskan, bahwa proses ubahan itu dilakukan mulai semester kedua tahun ini. Dirinya juga menambahkan, beruntungnya regulator pemerintahan mendukung upaya yang dilakukan oleh ALVA demi kenyamanan pengguna motor listrik.
Disampaikan juga oleh Adit, pemilik motor listrik ALVA yang sebelumnya tak perlu khawatir. Untuk unit yang sudah dirakit sebelum pembaruan ini, masih tetap mengurus surat-menyurat jika terjadi pergantian dinamo.
“Namun kalau yang lama harus diganti STNK dan BPKB, kita ganti tanpa biaya tambahan,” pungkasnya.