Ditlantas Polda Jawa Timur, luncurkan aplikasi ‘Mentalku’. Aplikasi ini akan memudahkan proses tes psikologi bagi pemohon pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru ataupun perpanjangan.
Sebagamana diketahui, tes psikologi jadi salah satu persyaratan pembuatan SIM yang wajib dilalui oleh pemohon. Hal ini sejalan dengan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dan Pasal 36, 37 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Adapun di dalamnya disebutkan, bahwa pemohon SIM harus sehat baik jasmani maupun rohani.
Melansir dari situs Korlantas Polri, peluncuran aplikasi Mentalku merupakan upaya digitalisasi layanan dalam permohonan SIM. Terlebih lagi, saat ini tengah dalam situasi pandemi COVID-19.
“Apalagi dalam wabah pandemi ini. Dengan di-launchingnya ini suatu upaya kita dalam meyelematkan masyarakat,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, Selasa (26/01/2021).
Dalam kesempatan tersebut, menjelaskan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, pemohon SIM harus dalam kondisi sehat baik jasmani dan rohani.
“Pemohon SIM sesuai pasal 36 dan 37. Itu ada persyaratan harus sehat jasmani dan rohani. Nah, sehat jasmani dari keterangan dokter, rohani aplikasi Mentalku ini sebagai jawaban untuk psikologi,” jelasnya.
“Sehingga nanti pelayanan SIM dengan didukung Mentalku, seperti memesan fast food. Gak perlu repot-repot datang. Dan nanti kita bisa tunjukan sertifikatnya (tes psikologi),” terangnya.
Direktur aplikasi Mentalku Nugroho Tirto Sampurno menyatakan, aplikasi Mentalku secara umum bisa langsung didownload di playstore. Dari aplikasi itu, masyarakat langsung dipandu bagaimana tata cara mengikuti tes psikologi secara online.
“Cukup download di playstore dan mengisi setiap data yang akan dipandu langsung dari aplikasi, maka masyarakat sudah bisa langsung bisa memperpanjang SIM,” tutup Nugroho.