Jurnalbikers.com – Perlu Sobat Bikers ketahui, jalan raya bukan tempat bermain sepatu roda atau rollerblade yang aman. Lewat artikel ini, Korlantas Polri kasih masukan tempat bermain rollerblade yang aman dan nyaman.
Penggalan lirik lagu Rollerblade dari grup No Na yang berbunyi “Jalan-jalan dengan sepatu rodaku” sekarang lagi viral banget di media sosial.
Tren ini sukses mengajak masyarakat buat kembali menikmati serunya berseluncur menggunakan tempat main sepatu roda yang aman di berbagai lokasi.
Biar momen seru ini nggak berujung bahaya, kita wajib tahu area mana saja yang pas dan sesuai dengan aturan. Jangan sampai niat kita buat olahraga malah mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain atau bahkan memicu kecelakaan.
Olahraga seluncur ini memang menjadi sarana rekreasi yang sangat menyenangkan dan bisa dinikmati oleh semua kalangan, mulai dari anak-anak hingga dewasa.
Namun, kita tetap harus menyesuaikan aktivitas ini dengan fungsi ruang publik serta peraturan keselamatan berlalu lintas yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dibagi menjadi kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
Kendaraan tidak bermotor sendiri didefinisikan sebagai alat angkut yang digerakkan oleh tenaga manusia atau hewan di jalan raya.
Bukan Alat Transportasi, Cari Tempat Main Sepatu Roda yang Aman
Faktanya, sepatu roda sama sekali tidak masuk ke dalam kategori kendaraan yang dimaksud dalam undang-undang lalu lintas tersebut.
Alat seluncur ini murni merupakan perlengkapan olahraga dan rekreasi, bukan moda transportasi untuk melaju di jalan raya.
Oleh karena itu, kamu dilarang keras bermain sepatu roda di badan jalan yang menyatu dengan arus kendaraan bermotor.
Selain bisa mengacaukan kelancaran arus lalu lintas, tindakan nekat ini juga punya risiko kecelakaan yang sangat tinggi.



