Jurnalbikersplus.com – Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) menggelar program sosialisasi aturan dan etika berskala nasional demi memperkuat aktivitas penagihan profesional di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan berjalan beretika dan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.
Melalui program ini, para tenaga penagihan dibekali pemahaman mendalam mengenai batasan hukum serta etika berkomunikasi yang santun.
Asosiasi juga menekankan pentingnya menjaga hubungan yang sehat antara penyedia jasa keuangan dan para debitur di lapangan.
Mengapa Sosialisasi Aturan dan Etika Penagihan Profesional APJAPI Sangat Krusial?
Ketua Umum Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia, Kevin Agatha Purba, menyampaikan bahwa penagihan merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem keuangan nasional yang wajib dijalankan dengan penuh integritas.
“Sebagai bagian dari komitmen APJAPI, sosialisasi ini kami lakukan agar para profesional penagihan benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Penagihan adalah bagian dari ekosistem keuangan yang harus dijalankan dengan integritas, menghormati hak debitur, serta mematuhi POJK, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan aturan terkait lainnya,” ujar Kevin Agatha Purba.
Penerapan regulasi seperti POJK No. 35/POJK.05/2018 dan POJK No. 22/POJK.07/2023 menjadi landasan utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota.
Selain itu, etika komunikasi diatur secara ketat agar tidak ada lagi praktik intimidasi, pelecehan verbal, hingga penyebaran data pribadi debitur.
Penagihan juga dibatasi hanya pada jam kerja resmi yang berlaku di wilayah setempat, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 20.00.
Memperkuat Jangkauan Aktivitas Penagihan Profesional hingga ke Daerah
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif di tingkat tapak, APJAPI resmi membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di berbagai wilayah.



