Thursday, March 26, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Awas! Motor Knalpot Bising Jangan Masuk Bogor

Awas! Motor Knalpot Bising Jangan Masuk Bogor

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
11/03/2021
in Berita
0
Knalpot Bising
FacebookTwitterWhatsApp

Bagi Sobat Bikers pengguna motor dengan knalpot bising, jangan coba-coba untuk masuk kota Bogor, kalau tidak mau ditilang.

Melalui akun sosial media Twitter nya, Polresta Bogor mengatakan akan menertibkan pemotor yang menggunakan knalpot bising. Ini dilakukan demi menciptakan suasana Kota Bogor yang aman, nyaman dan selamat.

“Satlantas Polres Kota Bogor Kota melakukan penindakan kepada Pengendara yang menggunakan Sepeda Motor berknalpot bising, untuk Kota Bogor aman, nyaman, dan sehat,” tulis Polresta Bogor dalam cuitannya.

RelatedPosts

Cas Mobil Listrik di Rumah Makin Sat Set dengan Home Charging Services ULTIMA

Makin Hits! Gaya Hidup Sehat Bareng Sepeda MTB United Bike

Lebaran Sebentar Lagi! Yuk Serbu Promo Berkah Honda Maret 2026

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Dalam penindakannya, petugas Satlantas Polresta Bogor akan menggunakan alat pengukur tingkat kebisingan knalpot motor.

Bagi pemotor yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau sebagainya, akan segera ditindak petugas dengan diberikan sanksi. berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285, disebutkan bahwa pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyatan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.” tulis Polresta Bogor.

Sebagaimana diketahui, Kepolisian lalu lintas kini tengah gencar-gencarnya melakukan tindakan bagi pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar dan bersuara bising.

Tindakan ini dilakukan guna menciptakan kenyamanan bagi seluruh pengendara yang melintas di jalan. Selain itu, tindakan ini dilakukan untuk mengurangi polusi suara di jalan.

Related

Baca Juga :  Cas Mobil Listrik di Rumah Makin Sat Set dengan Home Charging Services ULTIMA
Tags: Knalpot BisingKnalpot BrongKnalpot Racing
Previous Post

“Lemonade” Modifikasi Honda Win Jadi Motor Mini

Next Post

Beli Honda Vario 125 di Jawa Barat, Ada Promo RO-TI

Related Posts

Home Charging Services ULTIMA

Cas Mobil Listrik di Rumah Makin Sat Set dengan Home Charging Services ULTIMA

25/03/2026
Sepeda MTB United Bike

Makin Hits! Gaya Hidup Sehat Bareng Sepeda MTB United Bike

20/03/2026
Promo Berkah Honda Maret 2026

Lebaran Sebentar Lagi! Yuk Serbu Promo Berkah Honda Maret 2026

19/03/2026
Program Mudik Federal Oil 2026

Manjakan Mekanik, Federal Oil Gelar Mudik Gratis dan Posko Nyaman

19/03/2026
Program Mudik Gratis KURMA 2026

Serunya Pulang Kampung Bareng Program Mudik Gratis KURMA 2026

18/03/2026
Alasan Mudik Menggunakan Motor

Begini Alasan Mudik Pakai Motor Masih Jadi Primadona di Tahun 2026

18/03/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.