Bagi Sobat Bikers pengguna motor dengan knalpot bising, jangan coba-coba untuk masuk kota Bogor, kalau tidak mau ditilang.
Melalui akun sosial media Twitter nya, Polresta Bogor mengatakan akan menertibkan pemotor yang menggunakan knalpot bising. Ini dilakukan demi menciptakan suasana Kota Bogor yang aman, nyaman dan selamat.
“Satlantas Polres Kota Bogor Kota melakukan penindakan kepada Pengendara yang menggunakan Sepeda Motor berknalpot bising, untuk Kota Bogor aman, nyaman, dan sehat,” tulis Polresta Bogor dalam cuitannya.
Dalam penindakannya, petugas Satlantas Polresta Bogor akan menggunakan alat pengukur tingkat kebisingan knalpot motor.
Bagi pemotor yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau sebagainya, akan segera ditindak petugas dengan diberikan sanksi. berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285, disebutkan bahwa pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.
“Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyatan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.” tulis Polresta Bogor.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian lalu lintas kini tengah gencar-gencarnya melakukan tindakan bagi pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar dan bersuara bising.
Tindakan ini dilakukan guna menciptakan kenyamanan bagi seluruh pengendara yang melintas di jalan. Selain itu, tindakan ini dilakukan untuk mengurangi polusi suara di jalan.