• Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
Tuesday, May 26, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Dispensasi Perpanjangan SIM Masa PPKM Darurat, Catat Tanggalnya

Dispensasi Perpanjangan SIM Masa PPKM Darurat, Catat Tanggalnya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
09/07/2021
in Berita
0
Dispenasasi Perpanjangan SIM
FacebookTwitterWhatsApp

Selama pada masa PPKM Darurat, Polda Metro Jaya akan berikan dispensasi untuk masyarakat yang akan melakukan proses perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Dispensasi perpanjangan SIM ini akan diberikan selama 7 hari setelah masa PPKM Darurat, yakni mulai tanggal 21 – 27 Juli 2021. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM Darurat bisa melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan selepas masa PPKM Darurat. Adapun waktu dispensasi yang diberikan sekitar 7 hari.

RelatedPosts

Siap-Siap! Korlantas Polri Bakal Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai Juni Nanti

Honda Culture at Vault, Tempat Nongkrong Asyik Pecinta Otomotif di Jakarta

Yayasan AHM Tantang Gen Z Bikin Konten Kreatif Lewat SMC 2026

Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” ungkap Kombes Pol Sambodo.

Dirlantas juga mengatakan, dispensasi ini diberikan guna menghindari banyaknya penumpukan di lokasi baik di Satpas SIM ataupun gerai SIM Keliling.

“Ini untuk mengurangi antrian (kerumunan perpanjangan SIM),” ujar Kombes Pol Sambodo.

Lebih lanjut, Kombes Pol Sambodo menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melakukan proses perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru. Sementara, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih melakukan pembahasan.

“Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya ditanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tukas Kombes Pol Sambodo.

“Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan,” pungkas Kombes Pol Sambodo.

Related

Baca Juga :  Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2026 Bakal Hadir Lebih Seru di Jakarta
Tags: Dispensasi Perpanjangan SIMSurat Izin Mengemudi (SIM)
Previous Post

Gresini Racing Team Umumkan Federal Oil Sponsor di MotoGP 2022

Next Post

Fasilitasi Vaksinasi, Wahana Honda Tetap Berikan Pelayanan Terbaik

Related Posts

Operasi Patuh 2026

Siap-Siap! Korlantas Polri Bakal Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai Juni Nanti

26/05/2026
Honda Culture at Vault

Honda Culture at Vault, Tempat Nongkrong Asyik Pecinta Otomotif di Jakarta

26/05/2026
Safety Riding Short Movie Contest 2026

Yayasan AHM Tantang Gen Z Bikin Konten Kreatif Lewat SMC 2026

26/05/2026
IMX 2026 Surabaya bersama Hana Vocado si Stututu Girl

IMX 2026 Surabaya Bakal Guncang Kota Pahlawan Akhir Pekan Ini

25/05/2026
Honda Prelude terbaru

20 Konsumen Pertama Resmi Boyong Honda Prelude Terbaru!

25/05/2026
Hajatan Cabang FIFGROUP Depok II

Hajatan Cabang FIFGROUP Hadirkan Promo dan Hiburan untuk Warga Depok

24/05/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.