Guna memaksimalkan penekanan jumlah kasus positif Covid-19 pada masa PPKM Darurat, Kepolisian memperluas penyekatan mobilitas warga hingga 100 titik.
Mulai hari ini Kamis, 15 Juli 2021 penyekatan mobilitas warga juga dilakukan dalam dua skema waktu yakni, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 10.00-22.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo , hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal yang boleh melintasi jalur penyekatan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi kami mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di sektor kritikal dan esensial, silakan Anda bergerak dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB,” kata Dirlantas.
Menurut Dirlantas, selama PPKM darurat, pihaknya menemukan pola banyaknya warga di luar sektor esensial dan kritikal yang melintas di jalan di atas pukul 10.00 WIB.
Sehingga untuk memudahkan pemeriksaan petugas, warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diimbau melintas mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB.
Berikutnya, penjagaan sesi berikutnya pada pukul 10.00-22.00 WIB. Dalam kurun waktu itu, titik penyekatan hanya diizinkan melintas bagi kendaraan tenaga kesehatan hingga keperluan darurat.
“Penyekatan itu tetap kami jaga khusus untuk nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen, dan sebagainya. Di luar itu, kami tidak layani karena kita anggap kritikal dan esensial seluruhnya sudah masuk kerja,” jelas Dirlantas.
Sementara itu, mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB polisi tidak melakukan penyekatan. Alasannya, di rentang waktu tersebut, mobilitas warga sudah menurun.
Lebih lanjut Dirlantas memastikan, skema waktu tersebut akan diterapkan di 100 titik penyekatan. Skema waktu itu diharapkan memudahkan penyekatan dan mengurangi perdebatan petugas dan warga di lapangan.
“Jadi pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB kita sekat. Pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB kita tutup, artinya anggota tidak lagi berdebat, hanya untuk yang darurat, nakes yang kita perbolehkan,” terangnya.






