Pemerintah India meminta sejumlah dealer di negara tersebut untuk mencabut garansi motor baru, bagi motor yang sengaja dilepas kaca spionnya.
Kebijakan hilangnya garansi motor baru ini sebagaimana ditulis oleh Times India, datang dari Pengadilan Tinggi Madras yang menyarankan agar garansi kendaraan dihentikan karena melepas spion merupakan pelanggaran.
Ketua Mahkamah Agung serta Hakim Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan perintah tersebut setelah disebutkan bahwa: “melepaskan kaca spion seperti itu adalah penyebab utama banyak kecelakaan di jalan”.
Pengadilan kemudian mengarahkan komisioner transportasi India, untuk menginstruksikan dealer agar memperingatkan pembeli bahwa garansi kendaraan baru dapat dicabut jika kaca spion samping dilepas setelah pembelian.
“Jika perlu, produsen dan dealer kendaraan dapat diarahkan untuk memasukkan klausul untuk efek tersebut dalam ketentuan garansi,” kata pengadilan.
Pengadilan mengeluarkan perintah setelah ‘Litigasi Kepentingan Rakyat’ (PIL) digerakkan oleh seorang Advokat bernama B Ramkumar Adityan. Sang Advokat menyarankan bahwa, kaca spion dan kaca spion samping memainkan peran penting saat kendaraan dikendarai di jalan.
Dia mengandalkan statistik kecelakaan dan melanjutkan dengan mengatakan bahwa sejumlah besar kecelakaan di India disebabkan hanya karena kelalaian pengendara sepeda motor.
Di mana, kelalaian terjadi akibat tidak melihat kondisi di belakang kendaraan baik saat ingin berbelok atau berbalik arah. Ini menyebabkan kecelakaan banyak terjadi di jalan.
Peraturan yang sangat bagus, jika diterapkan juga di Indonesia. Bagaimana menurut Sobat Bikers? Setuju jika diterapkan di Indonesia?