Belum banyak yang tahu, saat ini Korlantas Polri punya aplikasi mobile baru yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan online.
Baru-baru ini, melalui sosial media Instagram @TMCPoldaMetro diumumkan adanya aplikasi mobile baru dari Korlantas Polri bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini dikatakan bisa membantu masyarakat wajib pajak, dalam mengurus proses perpanjangan pajak kendaraan online.
Dalam keterangan tersebut menuliskan bahwa solusi pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa PPKM Darurat.

Dengan menggunakan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi hadir ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Cukup melalui smartphone, pembayaran pajak dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah bisa dilakukan.
Bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut? Berikut langkah-langkahnya:






