Saturday, August 30, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Antisipasi Pemudik Dengan Sepeda Motor, Ditlantas PMJ Pantau Jalur Tikus

Antisipasi Pemudik Dengan Sepeda Motor, Ditlantas PMJ Pantau Jalur Tikus

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
21/04/2021
in Berita
0
Pemudik Dengan Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Ditlantas Polda Metro Jaya, petakan sejumlah titik lokasi penyekatan untuk antisipasi pemudik dengan sepeda motor.

Sejumlah jalan yang diduga sebagai “jalur tikus” yang biasanya menjadi jalan alternatif bagi kendaraan sewaan (travel) ilegal maupun pemudik dengan sepeda motor pun tak luput dari pengawasan Kepolisian.

Disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo bahwa, pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021 mendatang.

RelatedPosts

PLN Icon Plus Luncurkan HCS Ultima, Home Charging EV Kini Lebih Praktis

Honda Track Day Mandalika 2025, Jadi Momen Istimewa Komunitas Honda CBR Jakarta-Tangerang

Motul dan IPONE Sukses Gelar Moride Banjarmasin 2025

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Titik penyekatan yang kedua terutama untuk ‘jalur tikus’, baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor,” kata Kombes Sambodo seperti dikutip dari situs Korlantas Polri.

Dalam kesempatan itu, Dirlantas juga memastikan bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diputar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan.

Sementara itu, kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran atau disebut travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Adapun operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

“Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus ‘kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain,” kata Dirlantas.

Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.

Baca Juga :  Vespa Officina 8 Resmi Diluncurkan di Indonesia

Related

Tags: MudikMudik Dengan MotorMudik Dengan Sepeda MotorMudik Lebaran 2021Musim Mudik 2021Pemudik
Previous Post

Seru! Dekorasi Khusus Vespa Picnic di Dealer Motoplex

Next Post

Yard Built Indonesia, Adukan Kreativitas Builder Bali

Related Posts

HCS Ultima PLN Icon Plus

PLN Icon Plus Luncurkan HCS Ultima, Home Charging EV Kini Lebih Praktis

29/08/2025
Honda Track Day Mandalika 2025

Honda Track Day Mandalika 2025, Jadi Momen Istimewa Komunitas Honda CBR Jakarta-Tangerang

29/08/2025
Moride Banjarmasin

Motul dan IPONE Sukses Gelar Moride Banjarmasin 2025

29/08/2025
Vespa Officina 8

Vespa Officina 8 Resmi Diluncurkan di Indonesia

28/08/2025
Bekasi Motofest 2025

Bekasi Motofest 2025 Sukses Jadi Magnet Bikers dan Modifikator

27/08/2025
Honda New NT1100

Honda Perkenalkan New NT1100, Tampang Depan Mirip PCX 160

26/08/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.