Belum banyak yang tahu, saat ini Korlantas Polri punya aplikasi mobile baru yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan online.
Baru-baru ini, melalui sosial media Instagram @TMCPoldaMetro diumumkan adanya aplikasi mobile baru dari Korlantas Polri bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini dikatakan bisa membantu masyarakat wajib pajak, dalam mengurus proses perpanjangan pajak kendaraan online.
Dalam keterangan tersebut menuliskan bahwa solusi pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa PPKM Darurat.
Dengan menggunakan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi hadir ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Cukup melalui smartphone, pembayaran pajak dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah bisa dilakukan.
Bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut? Berikut langkah-langkahnya:
Cara Mendaftar
- Masukan data-data pribadi, seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
- Masukan foto eKTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
- Masukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Cara Tambah Data Kendaraan
Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’ - Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
Cara Pembayaran
- Generate Kode Bayar
- Pilih Salah Satu Bank
- Pilih “Lanjut”
- Tampil Cara Pembayaran
- Pilih “Lanjut”
- Selesai