Ia bahkan mengaku telah mengeluarkan biaya promosi dan kegiatan balap hingga miliaran rupiah, dengan rata-rata mencapai Rp 12 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pengembangan produk dan kegiatan sosial di dunia balap Indonesia.
Dugaan Pembajakan dan Pendaftaran Merek Baru Jadi Landasan Asep Hendro Buat Gugatan Merek AHRS
Masalah muncul ketika diketahui bahwa pada 2023 dan 2024, seorang bernama Heri telah mendaftarkan merek AHRS Racing dan AHRS Racing Products ke DJKI. Padahal, merek asli AHRS milik Asep Hendro terakhir kali didaftarkan pada 2009 dan berlaku selama 10 tahun.
Menurut Nurhana Amin, SH., LLM, kuasa hukum Asep Hendro, tindakan tersebut bukan hanya mencatut nama, tetapi juga logo dan font khas AHRS, bahkan menjual produk berkualitas rendah yang menimbulkan komplain dari konsumen dan merugikan reputasi kliennya.
“Produk palsu itu harganya jauh berbeda dan kualitasnya tidak sebanding. Saat ada keluhan, konsumen justru mengadu ke Pak Asep,” ujar Nurhana Amin.
Dari sisi hukum, pihak penggugat menilai tindakan tergugat menunjukkan itikad tidak baik, karena dilakukan setelah masa perlindungan merek asli berakhir. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, pendaftaran merek yang dilakukan dengan niat buruk bisa dibatalkan, sebagaimana pernah terjadi pada kasus Prada dan Giordano.
Kini, proses persidangan terus berlanjut. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 30 September 2025 untuk saksi tambahan dan bukti baru, sebelum akhirnya memasuki tahap kesimpulan dan putusan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) mereka secara berkelanjutan. Bagi Asep Hendro, gugatan ini bukan hanya tentang bisnis, tetapi juga harga diri dan perjuangan panjang membangun AHRS yang telah menjadi bagian dari sejarah balap Indonesia.






