Thursday, November 13, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Awas! Motor Knalpot Bising Jangan Masuk Bogor

Awas! Motor Knalpot Bising Jangan Masuk Bogor

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
11/03/2021
in Berita
0
Knalpot Bising
FacebookTwitterWhatsApp

Bagi Sobat Bikers pengguna motor dengan knalpot bising, jangan coba-coba untuk masuk kota Bogor, kalau tidak mau ditilang.

Melalui akun sosial media Twitter nya, Polresta Bogor mengatakan akan menertibkan pemotor yang menggunakan knalpot bising. Ini dilakukan demi menciptakan suasana Kota Bogor yang aman, nyaman dan selamat.

“Satlantas Polres Kota Bogor Kota melakukan penindakan kepada Pengendara yang menggunakan Sepeda Motor berknalpot bising, untuk Kota Bogor aman, nyaman, dan sehat,” tulis Polresta Bogor dalam cuitannya.

RelatedPosts

MAKA Cavalry Raih Gelar Motor Listrik Terbaik

AHM Ajak 252 Pelajar Jadi Duta Remaja Sehat Lewat Program KOLABERAKSI 2025

Yuk Sob! Jangan Sampai Gak Kebagian, Program Pulsa Gratis Federal Oil Segera Berakhir

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Dalam penindakannya, petugas Satlantas Polresta Bogor akan menggunakan alat pengukur tingkat kebisingan knalpot motor.

Bagi pemotor yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau sebagainya, akan segera ditindak petugas dengan diberikan sanksi. berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285, disebutkan bahwa pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyatan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.” tulis Polresta Bogor.

Sebagaimana diketahui, Kepolisian lalu lintas kini tengah gencar-gencarnya melakukan tindakan bagi pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar dan bersuara bising.

Tindakan ini dilakukan guna menciptakan kenyamanan bagi seluruh pengendara yang melintas di jalan. Selain itu, tindakan ini dilakukan untuk mengurangi polusi suara di jalan.

Related

Baca Juga :  WARI Raih Penghargaan Platinum di CIC 2025
Tags: Knalpot BisingKnalpot BrongKnalpot Racing
Previous Post

“Lemonade” Modifikasi Honda Win Jadi Motor Mini

Next Post

Beli Honda Vario 125 di Jawa Barat, Ada Promo RO-TI

Related Posts

MAKA Cavalry motor listrik terbaik

MAKA Cavalry Raih Gelar Motor Listrik Terbaik

13/11/2025
AHM KOLABERAKSI 2025

AHM Ajak 252 Pelajar Jadi Duta Remaja Sehat Lewat Program KOLABERAKSI 2025

13/11/2025
Pulsa Gratis Federal Oil

Yuk Sob! Jangan Sampai Gak Kebagian, Program Pulsa Gratis Federal Oil Segera Berakhir

12/11/2025
WARI CIC 2025

WARI Raih Penghargaan Platinum di CIC 2025

11/11/2025
AHJ AHMT Honda Bikers Day 2025

Ratusan Member AHJ dan AHMT SIap Gas ke Garut, Hadiri Honda Bikers Day 2025

11/11/2025
Yamaha NMAX 2026

Yamaha NMAX 2026 Hadir dengan Warna Baru

11/11/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.