Sunday, February 8, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Awas! Motor Knalpot Bising Jangan Masuk Bogor

Awas! Motor Knalpot Bising Jangan Masuk Bogor

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
11/03/2021
in Berita
0
Knalpot Bising
FacebookTwitterWhatsApp

Bagi Sobat Bikers pengguna motor dengan knalpot bising, jangan coba-coba untuk masuk kota Bogor, kalau tidak mau ditilang.

Melalui akun sosial media Twitter nya, Polresta Bogor mengatakan akan menertibkan pemotor yang menggunakan knalpot bising. Ini dilakukan demi menciptakan suasana Kota Bogor yang aman, nyaman dan selamat.

“Satlantas Polres Kota Bogor Kota melakukan penindakan kepada Pengendara yang menggunakan Sepeda Motor berknalpot bising, untuk Kota Bogor aman, nyaman, dan sehat,” tulis Polresta Bogor dalam cuitannya.

RelatedPosts

Enggak Cuma Jual Triumph, GAS Motorcycles Ekspansi ke Multibrand Motor Premium

BMW Motorrad Luncurkan 4 Motor Sekaligus di IIMS 2026

Ini Deretan Promo dari Piaggio Indonesia di IIMS 2026

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Dalam penindakannya, petugas Satlantas Polresta Bogor akan menggunakan alat pengukur tingkat kebisingan knalpot motor.

Bagi pemotor yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau sebagainya, akan segera ditindak petugas dengan diberikan sanksi. berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285, disebutkan bahwa pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.

“Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyatan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.” tulis Polresta Bogor.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Sebagaimana diketahui, Kepolisian lalu lintas kini tengah gencar-gencarnya melakukan tindakan bagi pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar dan bersuara bising.

Tindakan ini dilakukan guna menciptakan kenyamanan bagi seluruh pengendara yang melintas di jalan. Selain itu, tindakan ini dilakukan untuk mengurangi polusi suara di jalan.

Related

Baca Juga :  Motor Terbaru Morbidelli dan Benda Diluncurkan di IIMS 2026
Tags: Knalpot BisingKnalpot BrongKnalpot Racing
Previous Post

“Lemonade” Modifikasi Honda Win Jadi Motor Mini

Next Post

Beli Honda Vario 125 di Jawa Barat, Ada Promo RO-TI

Related Posts

Ekspansi GAS Motorcycles

Enggak Cuma Jual Triumph, GAS Motorcycles Ekspansi ke Multibrand Motor Premium

08/02/2026
BMW Motorrad IIMS 2026 (1)

BMW Motorrad Luncurkan 4 Motor Sekaligus di IIMS 2026

08/02/2026
Piaggio Indonesia IIMS 2026

Ini Deretan Promo dari Piaggio Indonesia di IIMS 2026

07/02/2026
Promo motor Honda di IIMS 2026

Banyak Promo Menarik di Booth Honda IIMS 2026

07/02/2026
Rexco IIMS 2026

Rexco Hadirkan Produk Perawatan Otomotif di IIMS 2026

06/02/2026
Tekiro Tools IIMS 2026

Tekiro Tools Tebar Promo di IIMS 2026

06/02/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.