Friday, November 14, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Beda Denda Tilang Tidak Bawa dan Tidak Punya SIM, Bikers Harus Tahu

Beda Denda Tilang Tidak Bawa dan Tidak Punya SIM, Bikers Harus Tahu

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
15/10/2022
in Tips & Trik
0
Denda Tilang SIM
FacebookTwitterWhatsApp

SIM A

Surat Izin Mengemudi A diperuntukkan bagi penegendara yang mengemudikan mobil dengan jumlah berat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram. Ini berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B

Surat Izin Mengemudi B1 diperuntukkan bagi pengendara yang mengemudikan mobil dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. SIM B2 diperuntukkan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, dan truk gandeng perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.

RelatedPosts

5 Tips Aman Berkendara Jarak Jauh Ala Wahana Honda

5 Penyebab Lampu Motor Tiba-Tiba Mati, Bukan Karena Aki Sob!

5 Tips Jaga Keselamatan Berkendara Saat Hujan

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

SIM C

Surat Izin Mengemudi C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. Adapun SIM C dibagi ke dalam tiga kategori tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc dari motor tersebut.

Surat Izin Mengemudi C1 diperuntukkan bagi sepeda motor di bawah 250 cc. SIM C2 diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc dan SIM C3 diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 500 cc.

Related

Baca Juga :  5 Tips Aman Berkendara Jarak Jauh Ala Wahana Honda
Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: Denda TilangSanksi TilangSurat Izin Mengemudi (SIM)TilangUndang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Previous Post

Ketua Umum HDCI Diduga Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Next Post

Enea Bastianini dan Diggia Siap Bikin Bangga di MotoGP Australia 2022

Related Posts

Tips Berkendara Jarak Jauh

5 Tips Aman Berkendara Jarak Jauh Ala Wahana Honda

12/11/2025
Penyebab Lampu Motor Mati

5 Penyebab Lampu Motor Tiba-Tiba Mati, Bukan Karena Aki Sob!

28/10/2025
keselamatan berkendara saat hujan

5 Tips Jaga Keselamatan Berkendara Saat Hujan

27/10/2025
Cara Update Honda RoadSync

Cara Update Sistem Honda RoadSync di New ADV160: Mudah dan Praktis!

23/10/2025
Tips Kredit Motor

5 Tips Kredit Motor Biar Nggak Boncos

20/10/2025
kampas ganda motor matic

Sering Disepelekan! Ini Fungsi dan Cara Rawat Kampas Ganda Biar Motor Nggak Loyo

08/10/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.