Artinya, impian sebagian orang untuk memiliki SIM berlaku seumur hidup tanpa perpanjangan jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Masalah biaya pun sudah diatur transparan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.
Waspada Modus Penipuan Pencurian Data Pribadi di Ruang Digital
Korlantas Polri mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan komunitas otomotif agar tidak ikut-ikutan menyebarkan rumor yang belum jelas kebenarannya.
Masyarakat diminta selalu melakukan konfirmasi ke saluran resmi kepolisian sebelum menyerahkan berkas penting atau uang tunai kepada pihak tak dikenal.
Jangan pernah tergiur tawaran pembuatan maupun perpanjangan SIM gratis, apalagi jika diminta mengeklik tautan asing yang terpasang di bio akun medsos tertentu.
Hindari mengisi formulir digital sembarangan, mengunggah foto dokumen pribadi, atau menyerahkan kode OTP kepada siapapun demi keamanan data pribadi Anda dari jeratan siber.



