Seperti diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menerbitkan buku panduan soal ujian SIM (Surat Izin Mengemudi). Buku panduan ini, guna memudahkan pemohon SIM.
Diterbitkannya buku panduan soal ujian SIM ini, sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM.
Korlantas Polri dalam hal ini, membuat elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code. Buku panduan ini nantinya akan disebar ke beberapa tempat umum dan platfrom digital, agar masyarakat dapat mempelajarinya.
“Kami taruh di tempat umum seperti kereta, pesawat, kemudian perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku. Juga akan kita sebar di platfrom-platfrom media sosial yang ada,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus.
Dengan adanya buku panduan tersebut, nantinya masyarakat yang akan membuat SIM akan terbantu saat ikuti ujian teori. Karena, sudah lebih dahulu mempelajarinya melalui buku panduan.
“Sekarang ujian teorinya seperti itu, ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi. Ada yang menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal kecelakaan. Jadi, banyak jenis-jenis yang disediakan” sambung Yusri Yunus.
Pahami Maksud Ujian Praktek SIM
Dalam uji praktek SIM, ada pelatihan berkendara zig-zag dan membentuk angka delapan. Pelatihan ini digunakan untuk melatih kepekaan reflek pengendara, saat mendapati potensi kecelakaan di jalan
“Namanya etika berkendaraan yang kita harapkan kepada masyarakat itu kita mengajarkan dia ber-reflek. Refleknya harus ada, dan tahu kenapa harus ada ujian angka delapan ialah untuk membuat pengendara terbiasa, jika nantinya mengalami kaget karena masalah di jalan raya” jelas Yusri Yunus.
Saat ini, petugas Kepolisian juga telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM. Diantaranya, terdapat Satpas Prototype yang mengharuskan untuk melakukan face recognition untuk membaca wajah pemohon SIM. Selanjutnya ada menekan sidik jari, sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, saat ini terdapat kebijakan kepada pemohon SIM yang gagal dapat langsung mengulang ujian. Dengan syarat, dua kali kesempatan di hari yang sama.
“Salah satu contoh yang ada di Satpas Daan Mogot, setiap hari Sabtu menyediakan pelatihan bagi pemohon SIM. Disediakan arena latihan langsung, dan tidak di pungut biaya,” pungkasnya.