Komposisi penindakan sendiri akan didominasi oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 60 persen. Sementara untuk sisanya, polisi menerapkan 30 persen penegakan hukum Non-ETLE dan 10 persen berupa teguran simpatik.
Lantas, bagaimana dengan wilayah yang belum terjangkau oleh kamera ETLE atau jenis pelanggaran yang tidak terdeteksi sistem? Tenang, di sinilah peran penegakan hukum secara langsung atau Non-ETLE bakal dimaksimalkan oleh petugas di jalanan.
“Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” jelas Irjen Pol. Agus Suryonugroho.
Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi di Lapangan
Ada beberapa jenis pelanggaran kasat mata yang menjadi fokus utama dalam penindakan manual oleh petugas di jalanan.
Beberapa di antaranya meliputi kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor resmi hingga penggunaan pelat nomor modifikasi.
Selain itu, pengendara yang nekat melawan arus dan pelanggaran berat lain yang berpotensi memicu kecelakaan juga pasti ditindak.
Namun, jenis pelanggaran yang jadi prioritas ini nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik unik dari masing-masing daerah.
Selama periode operasi ini, petugas kepolisian juga diizinkan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara stasioner atau razia di tempat.
Pastinya, tindakan ini wajib memenuhi seluruh standar operasional prosedur (SOP) dan surat administrasi pemeriksaan resmi.
“Yang paling utama, pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tidak boleh ada praktik transaksional dalam bentuk apa pun,” tegas Kakorlantas dengan penuh komitmen.
Melalui momentum ini, Korlantas Polri mengajak kita semua untuk mulai mengubah pola pikir dengan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama. Yuk, kita mulai dari diri sendiri untuk selalu tertib dan patuh berlalu lintas kapan pun dan di mana pun!






