“Silahkan parkir di lokasi parkir yang ada di kawasan stasiun maupun halte TJ di daerah anda dan kemudian melanjutkan dengan layanan angkutan umum,” sambungnya.
Di samping itu, pihaknya juga memperketat pengawasan di lapangan demi mencegah peristiwa parkir liar terulang kembali. Nantinya, pihaknya bakal menempatkan aparat gabungan polisi dan Dinas Perhubungan di sekitar lokasi.
“Tentu jajaran Dishub dan Ditlantas ini akan diperkuat tidak hanya Polres Jakpus tetapi Ditlantas yang akan ikut bersama kami,” ucapnya.



