Polda Metro Jaya bakal kembali memberlakukan Crowd Free Night pada setiap malam akhir pekan di beberapa kawasan Jakarta.
Kebijakan Crowd Free Night ini dimaksudkan untuk membatasi mobilitas warga utamanya pada saat malam akhir pekan.
Disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kebijakan tersebut sebenarnya sudah berjalan sebelumnya. Namun, akan kembali diterapkan minggu ini.
Seperti dilansir dari situs NTMC Polri, setidaknya ada empat wilayah DKI Jakarta yang akan diberlakukan pembatasan keramaian malam hari ini. Wilayah tersebut adalah Sudirman, Thamrin, SCBD dan Kemang.
“Diberlakukan di Sudirman, Thamrin, SCBD, Kemang. Sebenarnya dari minggu kemarin tapi nanti rencana akan kita terapkan lagi tiap malam weekend: malam Jumat, malam Sabtu, malam Minggu,” kata Sambodo.
Aturan itu berlaku pada pukul 00.00-04.00 WIB. Namun, kebijakan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan aturan PPKM Level yang berlaku di Jakarta.
“Nanti akan kita lihat berdasarkan aturan terkait level berapa nih di Jakarta. Nanti kita sesuaikan. Kalau kemarin kita mulai dari pukul 00.00 sampai jam 04.00 WIB,” kata Sambodo.
Kebijakan pembatasan kegiatan malam hari ini, mirip dengan penyekatan yang sebelumnya pernah diterapkan di Jakarta saat PPKM Darurat. Jalan yang menjadi lokasi kebijakan ini akan ditutup pada waktu yang telah ditentukan.
“Jadi sebelum sampai jam 12 (malam) itu penyekatan terbatas. Artinya kita hanya melakukan penyekatan terhadap komunitas-komunitas motor, orang-orang berkerumun yang melintas kawasan tersebut kemudian juga kita perbolehkan untuk penghuni dan sebagainya,” kata Sambodo.
“Tapi setelah jam 12 malam kita akan coba akan kita laksanakan penutupan secara total kecuali penghuni dan darurat dan juga tempat-tempat keramaian akan kita operasi satu per satu,” tambah Sambodo.
Kebijakan crowd free night untuk mendukung penerapan PPKM di Jakarta. Maka itu petugas akan memberikan sanksi jika ada pelanggaran.
“Kalau untuk yang berkerumun di tempat umum kita akan bubarkan. Kalau sanksi di tempat kafe, restoran tentunya nanti akan kita koordinasi dengan Satpol PP, Satpol PP yang nantinya melakukan penindakan,” pungkas Sambodo.