Jurnalbikers.com – Memasuki pergantian tahun, industri otomotif Indonesia menghadapi kekhawatiran besar dengan diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor.
Kabarnya, opsen pajak atau pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Januari 2024.
Kebijakan ini diperkirakan berdampak signifikan pada pasar kendaraan bermotor, termasuk penurunan penjualan sepeda motor hingga 20%.
Menurut Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, kenaikan harga akibat opsen pajak dapat memberatkan konsumen, khususnya di segmen entry-level.
“Opsen pajak akan menaikkan harga sepeda motor baru sebesar Rp800 ribu hingga Rp2 juta, tergantung jenisnya. Kenaikan ini setara dengan 5%-7% dari harga on the road, atau dua hingga tiga kali lebih besar dari inflasi. Konsumen sangat sensitif terhadap kenaikan ini,”jelas Sigit.
Simulasi Dampak Kenaikan Harga Akibat Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Akibat dari opsen pajak yang akan diberlakukan, segmen entry-level akan alami kenaikan harga lebih dari Rp800 ribu. Sementara segmen mid-high Bakal alami kenaikan hingga Rp2 juta.






