Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Cirebon gelar program Green Service. Melalui program ini, masyarakat yang ingin bikin Surat Izin Mengemudi bisa membayar biaya pembuatan SIM dengan sampah.
Untuk menjalankan program ini, Polresta Cirebon bekerjasama dengan 10 bank sampah. Dengan program tersebut, masyarakat bisa membayar biaya pembuatan SIM dengan sampah non organik yang sebelumnya diserahkan ke bank sampah tersebut.
Melansir dari situs Korlantas Polri, masyarakat yang ingin bikin SIM bisa membawa sampah non organik seperti, plastik, besok, dan tembaga ke bank sampah. Selanjutnya, pihak bank sampah akan menimbang barang bekas tersebut. Bank sampah akan membayar sampah yang dikumpulkan, nominal pembayaran akan dicatat di buku tabungan.
Hasil penukaran sampah tersebut, bisa dikumpulkan dan selanjutnya bisa digunakan untuk membayar proses pengajuan pembuatan SIM di Polresta Cirebon.
Saat ini, Polresta Cirebon telah bekerjasama dengan 10 bank sampah. Sejauh ini juga, sudah ada 49 masyarakat yang membuat SIM dan membayarnya dengan sampah.
Meski pembuatan SIM yang dibayar menggunakan sampah ini memiliki jalur khusus, warga tetap harus melewati prosedur pembuatan SIM, seperti uji teori, uji praktik, dan lainnya.
Program bayar SIM dengan sampah ini sejatinya, telah berjalan sejak 6 bulan lalu. Diluncurkan oleh Kapolresta Cirebon, dan masih berjalan hingga saat ini.
“Jadi, program itu di-launching oleh Kapolresta Cirebon 6 bulan yang lalu. Dan sampai sekarang masih tetap berjalan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya.
Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Tujuan dari program ini, lanjut Galih, untuk mengajak masyarakat agar peduli dan sadar pada kebersihan lingkungan.
“Konsep ini, ingin mengajak masyarakat agar peduli dan sadar akan kebersihan lingkungan. Dengan cara masyarakat dapat menggunakan sampah plastik dengan jumlah tertentu, untuk pembayaran PNBP SIM,” lanjutnya.
Selain untuk pembayaran SIM, Galih menuturkan, hasil penjualan sampah tersebut juga bisa digunakan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sementara, untuk harga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM baru saat ini, Sim A Rp 120.000. SIM C, C I, dan C II Rp 100.000. Dan Sim D serta D1, sebesar Rp 50.000.
Discussion about this post