Monday, June 9, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Dispensasi Perpanjangan SIM Masa PPKM Darurat, Catat Tanggalnya

Dispensasi Perpanjangan SIM Masa PPKM Darurat, Catat Tanggalnya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
09/07/2021
in Berita
0
Dispenasasi Perpanjangan SIM
FacebookTwitterWhatsApp

Selama pada masa PPKM Darurat, Polda Metro Jaya akan berikan dispensasi untuk masyarakat yang akan melakukan proses perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Dispensasi perpanjangan SIM ini akan diberikan selama 7 hari setelah masa PPKM Darurat, yakni mulai tanggal 21 – 27 Juli 2021. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM Darurat bisa melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan selepas masa PPKM Darurat. Adapun waktu dispensasi yang diberikan sekitar 7 hari.

RelatedPosts

Yamaha FreeGo 125 2025 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru

Booth Motul Jadi Pusat Perhatian di BBQ Ride 2025 Bandung

Motul Sabet Penghargaan Brand Choice Award 2025

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” ungkap Kombes Pol Sambodo.

Dirlantas juga mengatakan, dispensasi ini diberikan guna menghindari banyaknya penumpukan di lokasi baik di Satpas SIM ataupun gerai SIM Keliling.

“Ini untuk mengurangi antrian (kerumunan perpanjangan SIM),” ujar Kombes Pol Sambodo.

Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025

Lebih lanjut, Kombes Pol Sambodo menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melakukan proses perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru. Sementara, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih melakukan pembahasan.

“Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya ditanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tukas Kombes Pol Sambodo.

“Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan,” pungkas Kombes Pol Sambodo.

Related

Baca Juga :  Yamaha FreeGo 125 2025 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru
Tags: Dispensasi Perpanjangan SIMSurat Izin Mengemudi (SIM)
Previous Post

Gresini Racing Team Umumkan Federal Oil Sponsor di MotoGP 2022

Next Post

Fasilitasi Vaksinasi, Wahana Honda Tetap Berikan Pelayanan Terbaik

Related Posts

Yamaha FreeGo 125 2025

Yamaha FreeGo 125 2025 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru

09/06/2025
Motul BBQ Ride 2025

Booth Motul Jadi Pusat Perhatian di BBQ Ride 2025 Bandung

08/06/2025
Brand Choice Award 2025

Motul Sabet Penghargaan Brand Choice Award 2025

05/06/2025
Rayakan Ulang Tahun Ke-79 Vespa Hadirkan Primavera S, Sprint S, Sprint Tech Terbaru 2025

Rayakan HUT ke-79 Vespa Hadirkan Primavera S, Sprint S, dan Sprint Tech Terbaru

04/06/2025
Motor Listrik Suzuki e-Access

Motor Listrik Suzuki e-Access Resmi Meluncur, Harga di Bawah Rp 20 Juta!

03/06/2025
Fazzio Modifest 2025 Makassar

Fazzio Modifest 2025 Makassar Hadirkan Kreativitas Modifikasi dan Gaya Anak Muda Kota Daeng

03/06/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.