Selama pada masa PPKM Darurat, Polda Metro Jaya akan berikan dispensasi untuk masyarakat yang akan melakukan proses perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Dispensasi perpanjangan SIM ini akan diberikan selama 7 hari setelah masa PPKM Darurat, yakni mulai tanggal 21 – 27 Juli 2021. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM Darurat bisa melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan selepas masa PPKM Darurat. Adapun waktu dispensasi yang diberikan sekitar 7 hari.
“Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” ungkap Kombes Pol Sambodo.
Dirlantas juga mengatakan, dispensasi ini diberikan guna menghindari banyaknya penumpukan di lokasi baik di Satpas SIM ataupun gerai SIM Keliling.
“Ini untuk mengurangi antrian (kerumunan perpanjangan SIM),” ujar Kombes Pol Sambodo.
Lebih lanjut, Kombes Pol Sambodo menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melakukan proses perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru. Sementara, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih melakukan pembahasan.
“Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya ditanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tukas Kombes Pol Sambodo.
“Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan,” pungkas Kombes Pol Sambodo.