Sunday, December 21, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Dispensasi Perpanjangan SIM Masa PPKM Darurat, Catat Tanggalnya

Dispensasi Perpanjangan SIM Masa PPKM Darurat, Catat Tanggalnya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
09/07/2021
in Berita
0
Dispenasasi Perpanjangan SIM
FacebookTwitterWhatsApp

Selama pada masa PPKM Darurat, Polda Metro Jaya akan berikan dispensasi untuk masyarakat yang akan melakukan proses perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Dispensasi perpanjangan SIM ini akan diberikan selama 7 hari setelah masa PPKM Darurat, yakni mulai tanggal 21 – 27 Juli 2021. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM Darurat bisa melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan selepas masa PPKM Darurat. Adapun waktu dispensasi yang diberikan sekitar 7 hari.

RelatedPosts

TVS iQube Jadi Favorit Perkotaan, Ini Deretan Keunggulannya

Touring Lintas Negara Yamaha XMAX, Buktikan Ketangguhan Skutik MAXI

TVS Indonesia Siapkan Kejutan Motor Baru di 2026, Ini Bocorannya

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” ungkap Kombes Pol Sambodo.

Dirlantas juga mengatakan, dispensasi ini diberikan guna menghindari banyaknya penumpukan di lokasi baik di Satpas SIM ataupun gerai SIM Keliling.

“Ini untuk mengurangi antrian (kerumunan perpanjangan SIM),” ujar Kombes Pol Sambodo.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Lebih lanjut, Kombes Pol Sambodo menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melakukan proses perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru. Sementara, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih melakukan pembahasan.

“Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya ditanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tukas Kombes Pol Sambodo.

“Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan,” pungkas Kombes Pol Sambodo.

Related

Baca Juga :  Touring Lintas Negara Yamaha XMAX, Buktikan Ketangguhan Skutik MAXI
Tags: Dispensasi Perpanjangan SIMSurat Izin Mengemudi (SIM)
Previous Post

Gresini Racing Team Umumkan Federal Oil Sponsor di MotoGP 2022

Next Post

Fasilitasi Vaksinasi, Wahana Honda Tetap Berikan Pelayanan Terbaik

Related Posts

Keunggulan Motor Listrik TVS iQube

TVS iQube Jadi Favorit Perkotaan, Ini Deretan Keunggulannya

20/12/2025
Touring Lintas Negara Yamaha XMAX

Touring Lintas Negara Yamaha XMAX, Buktikan Ketangguhan Skutik MAXI

20/12/2025
Motor Baru TVS 2026

TVS Indonesia Siapkan Kejutan Motor Baru di 2026, Ini Bocorannya

18/12/2025
Promo Akhir Tahun ATR Cycling

ATR Cycling Tebar Promo Akhir Tahun, Ada Diskon dan Cashback

18/12/2025
TVS iQube Padel Day

iQube Padel Day, Cara TVS Satukan Skuter Listrik dan Gaya Hidup Urban Aktif

17/12/2025
Honda DBL Banten Series 2025

Final Honda DBL Banten Series 2025 ini Para Juaranya

17/12/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.