Tuesday, March 3, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Hapus Permanen STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapannya

Hapus Permanen STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapannya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
05/01/2023
in Berita
0
STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapan Hapus Permanen Registrasi Kendaraan
FacebookTwitterWhatsApp

Tahapan Penghapusan

Meski sudah pasti diterapkan, masyarakat juga perlu mengetahui beberapa tahapan yang dilakukan Kepolisian, sebelum benar-benar hapus secara permanen data registrasi kendaraan tersebut.

Seperti yang disampaikan juga oleh Brigjen Pol. Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri bahwa sebelum benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan dikirimi Surat Peringatan (SP).

RelatedPosts

Sunday Break The Fast: Pemanasan Seru Jelang MIX MATIC DAY 2026

Fakta Baru! Ternyata Ini Penyebab Ban Marc Marquez “Meledak” di MotoGP Thailand 2026

Duh! Harga BBM Pertamina Per 1 Maret 2026 Naik

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Yusri.

“STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” lanjut Yusri.

Setelah SP dikirimkan, jika tidak ditanggapi barulah penindakan penghapusan data registrasi kendaraan akan dilakukan secara bertahap.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan. Kemudian, menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Dengan dihapus secara permanen, maka kendaraan dianggap sudah tidak digunakan lagi oleh pemiliknya. Kendaraan juga tidak bisa digunakan lagi di jalan raya, karena sudah tidak memiliki kendaraan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada.

Related

Baca Juga :  Makin Praktis, Begini Cara Seru Adopsi Gaya Hidup Smart & Green dengan Mobil Listrik
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Hapus Registrasi KendaraanKorlantas PolriSTNK MatiSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Previous Post

Korlantas Polri Kembangkan Teknologi QR Code dan Chip untuk Plat Nomor Kendaraan

Next Post

Mempermudah Masyarakat, Korlantas Polri Akan Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM

Related Posts

MIX MATIC DAY 2026

Sunday Break The Fast: Pemanasan Seru Jelang MIX MATIC DAY 2026

02/03/2026
penyebab ban Marc Marquez meledak

Fakta Baru! Ternyata Ini Penyebab Ban Marc Marquez “Meledak” di MotoGP Thailand 2026

02/03/2026
Harga BBM Pertamina Maret 2026

Duh! Harga BBM Pertamina Per 1 Maret 2026 Naik

02/03/2026
Program Ramadhan Yamaha 2026

Siap Mudik 2026? Intip Layanan Spesial dan Promo Melimpah dari Yamaha!

28/02/2026
Home Charging EV

Makin Praktis, Begini Cara Seru Adopsi Gaya Hidup Smart & Green dengan Mobil Listrik

28/02/2026
Wahana Mudik Balik Bareng Honda (MBBH) 2026

Lebih Aman! Wahana Honda Ajak Mudik Bareng Lebaran 2026

27/02/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.