• Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
Monday, June 1, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Hapus Permanen STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapannya

Hapus Permanen STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapannya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
05/01/2023
in Berita
0
STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapan Hapus Permanen Registrasi Kendaraan
FacebookTwitterWhatsApp

Tahapan Penghapusan

Meski sudah pasti diterapkan, masyarakat juga perlu mengetahui beberapa tahapan yang dilakukan Kepolisian, sebelum benar-benar hapus secara permanen data registrasi kendaraan tersebut.

Seperti yang disampaikan juga oleh Brigjen Pol. Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri bahwa sebelum benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan dikirimi Surat Peringatan (SP).

RelatedPosts

Perayaan HUT FORWOT ke-23 Digelar Lewat Turnamen Padel Kekinian!

Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital, Dompet Ketinggalan Nggak Jadi Masalah Lagi!

Gak Pake Galau, Cek Status Motor dan Part Honda Lewat Fitur Info Lacak Dokumen di aplikasi WANDA!

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Yusri.

Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026

“STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” lanjut Yusri.

Setelah SP dikirimkan, jika tidak ditanggapi barulah penindakan penghapusan data registrasi kendaraan akan dilakukan secara bertahap.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan. Kemudian, menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Dengan dihapus secara permanen, maka kendaraan dianggap sudah tidak digunakan lagi oleh pemiliknya. Kendaraan juga tidak bisa digunakan lagi di jalan raya, karena sudah tidak memiliki kendaraan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga :  WOM Finance dan Wahana Honda Edukasi Siswa Soal Pentingnya Keselamatan Berkendara

Related

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Hapus Registrasi KendaraanKorlantas PolriSTNK MatiSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Previous Post

Korlantas Polri Kembangkan Teknologi QR Code dan Chip untuk Plat Nomor Kendaraan

Next Post

Mempermudah Masyarakat, Korlantas Polri Akan Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM

Related Posts

HUT FORWOT ke-23

Perayaan HUT FORWOT ke-23 Digelar Lewat Turnamen Padel Kekinian!

01/06/2026
Korlantas Polri luncurkan SIM digital

Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital, Dompet Ketinggalan Nggak Jadi Masalah Lagi!

01/06/2026
fitur Info Lacak Dokumen di aplikasi WANDA

Gak Pake Galau, Cek Status Motor dan Part Honda Lewat Fitur Info Lacak Dokumen di aplikasi WANDA!

30/05/2026
Sepeda Listrik Ofero Terbaru

Sepeda Listrik Ofero Terbaru Resmi Meluncur Bareng Pabrik Baru di Semarang

30/05/2026
Pengisian Kendaraan Listrik

Gak Perlu Antre, Kini Pengisian Kendaraan Listrik Makin Praktis Langsung dari Rumah

29/05/2026
Keselamatan Berkendara SMKN 5 Kab Tangerang

WOM Finance dan Wahana Honda Edukasi Siswa Soal Pentingnya Keselamatan Berkendara

29/05/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.