Friday, October 16, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapan Hapus Permanen Registrasi Kendaraan

Hapus Permanen STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapannya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
05/01/2023
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tahapan Penghapusan

Meski sudah pasti diterapkan, masyarakat juga perlu mengetahui beberapa tahapan yang dilakukan Kepolisian, sebelum benar-benar hapus secara permanen data registrasi kendaraan tersebut.

Seperti yang disampaikan juga oleh Brigjen Pol. Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri bahwa sebelum benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan dikirimi Surat Peringatan (SP).

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Yusri.

“STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” lanjut Yusri.

Setelah SP dikirimkan, jika tidak ditanggapi barulah penindakan penghapusan data registrasi kendaraan akan dilakukan secara bertahap.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan. Kemudian, menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Dengan dihapus secara permanen, maka kendaraan dianggap sudah tidak digunakan lagi oleh pemiliknya. Kendaraan juga tidak bisa digunakan lagi di jalan raya, karena sudah tidak memiliki kendaraan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

RelatedPosts

Astra Otoparts Segarkan Tampilan Aki Quantum di TEI 2026

Royal Enfield x Hedon Rilis Helm Sangat Terbatas, Gaya Retro yang Bikin Kepincut

Terus Jaga Kepercayaan Konsumen, Federal Oil Raih Penghargaan Superbrands Award 2026

Baca Juga :  VinFast Guyur Insentif Showroom Motor Listrik Hingga US$60.000!
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Hapus Registrasi KendaraanKorlantas PolriSTNK MatiSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Share196Tweet123Send
Previous Post

Korlantas Polri Kembangkan Teknologi QR Code dan Chip untuk Plat Nomor Kendaraan

Next Post

Mempermudah Masyarakat, Korlantas Polri Akan Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Baterai (Aki) Quantum Astra Otoparts

Astra Otoparts Segarkan Tampilan Aki Quantum di TEI 2026

15/10/2026
0

Jurnalbikersplus.com - PT Astra Otoparts Tbk resmi memperkenalkan wajah baru untuk baterai (aki) Quantum Astra Otoparts dalam ajang Trade Expo...

Helm Royal Enfield x Hedon

Royal Enfield x Hedon Rilis Helm Sangat Terbatas, Gaya Retro yang Bikin Kepincut

14/10/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Royal Enfield x Hedon baru saja mengumumkan kolaborasi terbarunya dengan menghadirkan koleksi helm yang sangat istimewa. Lewat kerja...

Federal Oil Superbrands Award 2026

Terus Jaga Kepercayaan Konsumen, Federal Oil Raih Penghargaan Superbrands Award 2026

13/10/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Keberhasilan mempertahankan kualitas pelumas motor harian terbaik membuat produk Federal Oil kembali meraih penghargaan Superbrands Award 2026. Pencapaian...

MotoGP Mandalika Bersama Yamaha

Nonton MotoGP Mandalika Bersama Yamaha: Pengalaman Seru Konsumen Setia di Lombok

13/10/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Yamaha kembali memanjakan konsumen setianya dengan memberikan pengalaman berharga lewat program spesial nonton MotoGP Mandalika bersama Yamaha. Puluhan...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d