Jurnalbikers.com – Berbeda dengan motor konvensional, motor listrik tidak gunakan nomor mesin pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Untuk motor listrik, nomor mesin digantikan dengan nomor yang tercantum di bagian penggerak atau dinamo.
Nomor dinamo motor listrik tersebut selanjutnya dicantumkan pada STNK, berikut dengan nomor rangka yang masih sama dengan motor konvensional.
Pembeda lainnya, ada di bagian isi silinder dan bahan bakar. Pada motor listrik, di STNK isi silinder akan diisi dengan besaran kWh dari baterai. Sementara pada kolom bahan bakar, akan diisi dengan sumber dayanya yakni listrik.
Beberapa pemilik motor listrik akui penyematan nomor penggerak atau dinamo di STNK, kerap timbulkan masalah tersendiri. Seperti yang dialami oleh beberapa pemilik motor listrik merek kenaman di Indonesia, yang alami masalah kerusakan di bagian dinamo motor listriknya.
Karena rusak, mereka harus ganti dinamo. Secara otomatis dengan begitu, pemilik motor listrik harus mengganti juga STNK sebelumnya. Agar nomor penggeraknya yang baru tercantum di STNK.
Ada juga kasus, dimana beberapa pemilik motor listrik yang temukan nomor penggerak di motor dengan di STNK berbeda.






