Pemerintah berikan pengumuman tentang subsidi kendaraan listrik. Insentif kendaraan listrik ini mulai berlaku pada 20 Maret 2023. Sementara, baru ada 3 merek yang akan dapatkan subsidi untuk motor listrik.
Subsidi kendaraan listrik ini diberikan untuk produsen mobil atau motor listrik, yang miliki TKDN diatas 40%. Disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, insentif kendaraan listrik untuk kategori mobil sementara hanya untuk Hyundai dan Wuling. Sementara untuk kategori sepeda motor, ada 3 merek yakni, Gesits, Volta dan Selis.
“Jadi, produsen akan daftarkan lebih dulu jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN sebesar 40%. Kalau roda 4 baru dua yaitu, Hyundai dan Wuling. Sementara untuk roda 2 ada Gesits, Volta dan Selis,” jelas Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Gumiwang juga menjelaskan terkait skema insentif kendaraan listrik tersebut. Produsen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 40% mendaftarkan kepada pemerintah, jenis kendaraan yang akan dimasukkan.
“Kemudian lembaga direaktivasiakan melakukan verifikasi, terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN. Kemudian melakukan pendataan melalui dealership, berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi. Dan kemudian, pembayaran penggantiannya kepada produsen,” jelas Agus.
Selanjutnya, delaer mobil atau sepeda motor listrik akan memeriksa data calon pembeli. Lalu, memasukkan data berkas untuk klaim insentif.
“Dealership, akan melakukan pengecekan data calon pembeli. Dan input berkas, untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi, dan penggantian bantuan kepada produsen,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemeterian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan. Pemerintah menetapkan besaran subsidi untuk kendaraan sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta.
“Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023,” kata Febrio dalam acara konferensi pers di Kantor Kemenko Marves, Jakarta.