Dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.
Pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas, menyebabkan terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kapolri menginstruksi kepada seluruh jajaran yang menggunakan kendaraan dinas berotator, untuk menutup bagian belakang dengan kaca film 20 persen.
Kemudian, dalam melaksanakan tugas patroli, dan pengamanan di lokasi kecelakaan lalu lintas, pengalihan arus agar menggunakan lampu rotator.
“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” tulis surat telegram Kapolri tersebut.
Selain itu, Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut.
Serta melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas Polri dan Dirgakkum Korlantas Polri.










