Jika mengakibatkan kecelakaan berat, pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10.000.000 sesuai Pasal 310 Ayat 4.
“Banyak pengendara merasa melawan arah adalah solusi cepat, padahal risikonya sangat besar. Keselamatan tidak bisa ditawar hanya demi menghemat waktu beberapa menit. Kami menghimbau pengendara untuk selalu #Cari_aman dan patuh aturan lalu lintas,” ujar Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.
Tips Berkendara Aman Agar Terhindar dari Lawan Arah
Agar terhindar dari kebiasaan berbahaya tersebut, pengendara sepeda motor bisa menerapkan beberapa langkah sederhana berikut:
- Rencanakan perjalanan dengan waktu yang cukup agar tidak terburu-buru.
- Patuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
- Jaga kesabaran dan kendalikan emosi saat menghadapi kemacetan.
- Gunakan perlengkapan berkendara sesuai standar keselamatan.
- Hormati sesama pengguna jalan dan jangan memaksakan kehendak.
Lebih dari sekadar keterampilan teknis, berkendara aman juga soal sikap dan etika di jalan raya. Jalan bukan milik pribadi, melainkan ruang bersama yang menuntut kesadaran kolektif untuk saling menghormati.
PT Wahana Makmur Sejati (WMS), selaku Main Dealer sepeda motor Honda Jakarta–Tangerang, melalui Safety Riding Promotion (SRP) secara konsisten mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Tujuan berkendara bukanlah kecepatan, melainkan selamat sampai tujuan.
“Dari berbagai kejadian, kita bisa lihat bahwa lawan arah sering berujung pada kecelakaan fatal. Ketika satu orang melanggar, dampaknya bisa merugikan banyak pihak,” tambah Agus Sani.
Pesannya sederhana: jangan memilih jalan pintas yang berisiko. Lebih baik memutar sedikit daripada mempertaruhkan nyawa.
Mari berkendara tertib, saling menghormati, dan menjadikan #Cari_aman sebagai komitmen bersama.






