Jurnalbikers.com – Kementerian Perindustrian bakal keluarkan aturan standarisasi baterai motor listrik di Indonesia. Disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, aturan ini akan dikeluarkan pada Januari 2024 ini.
Aturan standarisasi baterai motor listrik oleh Kementerian Perindustrian ini dimaksudkan, agar terjadi keseragaman untuk motor listrik di seluruh Indonesia.
Melansir dari Antara, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sampaikan aturan tersebut akan segera diterbitkan pada awal 2024.
“Akan ada sebuah terobosan besar mengenai standardisasi baterai untuk motor listrik, mudah-mudahan,” ujar Agus.
Seperti diketahui, beberapa merek motor listrik punya jenis dan teknologi baterai yang berbeda-beda. Kondisi ini, acapkali buat pemilik motor listrik kesulitan isi ulang daya baterai saat lakukan perjalanan dalam jarak yang jauh.
Dengan adanya standarisasi ini nantinya, pengendara motor listrik jadi lebih mudah isi ulang daya baterai di berbagai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Sehingga, pengguna motor listrik bisa lebih nyaman dalam melakukan perjalanan.
“Sehingga pengendara motor listrik dari Aceh, dia bisa dengan nyaman berkendara listriknya sampai ke Papua. Karena apa? Karena dia yakin bahwa substation yang ada di dalam perjalanannya itu, menyediakan standar yang sama, tidak hanya untuk satu merk tertentu.” lanjutnya.
Disampaikan juga oleh Agus Gumiwang, standarisasi ini harus dilihat berdasarkan apa yang menjadi kebutuhan para pengguna. Bukan dari hasil keputusan sebuah organisasi di tingkat atas.
Agus melanjutkan, bahwa Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk juga bersama PT PLN.
“(Ditjen) ILMATE terus-menerus melakukan pembicaraan, diskusi, dialog dengan berbagai pihak. Khususnya di sini adalah dengan industri penghasil motor listrik itu sendiri, dan industri penghasil baterai itu sendiri, dan juga kita bicara dengan PLN.” pungkas Agus.