Dengan semakin maraknya sepeda motor listrik di Indonesia, Korlantas Polri segera siapkan STNK dan SIM khusus motor listrik. Untuk kebijakan ini, Kepolisian akan mentukan golongan, berdasarkan kWh motor listrik.
Disampaikan oleh Brigjen Pol. Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, pihaknya tengah menggodok penerapan STNK dan SIM khusus motor listrik ini. Disampaikan olehnya, kendaraan listrik yang bisa melaju hingga kecepatan 35 kilometer per jam harus miliki SIM.
“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Motor listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah mendorong masyarakat agar beralih ke motor listrik. Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.
Dijelaskan oleh Brigjen Pol. Yusri Yunus, meski motor listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam. Maka, wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.
Golongan SIM Tengah Disiapkan
Seperti diketahui, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan. SIM C untuk kendaraan 125cc – 250cc, SIM C1 untuk kendaraan 250cc – 500cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500cc ke atas.
Untuk menentukan apakah motor listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua instansi ini, sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.
“Motor listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” jelas Yusri.
Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan motor listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident. Yakni, penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik.
Contohnya, seperti keterangan isi silinder motor atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.
“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai motor listrik. Sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru, sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” pungkas Yusri.