Dengan semakin maraknya sepeda motor listrik di Indonesia, Korlantas Polri segera siapkan STNK dan SIM khusus motor listrik. Untuk kebijakan ini, Kepolisian akan mentukan golongan, berdasarkan kWh motor listrik.
Disampaikan oleh Brigjen Pol. Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, pihaknya tengah menggodok penerapan STNK dan SIM khusus motor listrik ini. Disampaikan olehnya, kendaraan listrik yang bisa melaju hingga kecepatan 35 kilometer per jam harus miliki SIM.
“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Motor listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah mendorong masyarakat agar beralih ke motor listrik. Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.
Dijelaskan oleh Brigjen Pol. Yusri Yunus, meski motor listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam. Maka, wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.






