Oleh karena itu, masyarakat diminta agar tidak langsung percaya begitu saja dengan setiap kabar sensasional yang muncul di beranda ponsel mereka.
“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile.” ungkap Irjen Pol. Wibowo, Kakorlantas Polri
Pengecualian Tilang Manual Secara Selektif di Lapangan
Kendati demikian, bukan berarti polisi sama sekali tidak bisa menindak pengendara secara langsung di jalan raya ketika situasi mendesak terjadi.
Petugas tetap dibekali kewenangan khusus untuk melakukan penindakan manual secara terbatas dan situasional terhadap pelanggaran yang kasat mata.
Langkah ini diambil semata-mata demi mencegah potensi kecelakaan fatal yang bisa merenggut nyawa pengguna jalan lainnya di tempat umum.
“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya.” imbuh Irjen Pol. Wibowo, Kakorlantas Polri
Sasaran Utama Penindakan Langsung Bagi Pengendara Nakal
Beberapa pelanggaran kasat mata yang menjadi target utama razia manual meliputi penggunaan knalpot brong yang bising dan aksi balap liar.
Selain itu, pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas serta beraksi ugal-ugalan juga bakal langsung disikat oleh petugas di lapangan.
Prioritas utama Korlantas Polri tetaplah menggunakan teknologi modern agar ketertiban berlalu lintas bisa tercapai secara adil di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas.” pungkas Irjen Pol. Wibowo, Kakorlantas Polri



