Biaya Pembuatan SIM Masih Sama
Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan biaya SIM masih tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya SIM A Baru 120 ribu, dan SIM C Baru 100 ribu. Sementara, untuk perpanjangan SIM A 80 ribu dan SIM C 75 ribu.
“Semua pembayaran, melalui bank. Saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena diluar mekanisme kami. Perpanjangan sudah diberi kemudahan cukup mendownload aplikasi SINAR, nanti SIM nya kami kirim. Sedangkan untuk STNK, melalui SIGNAL seluruh Indonesia sudah berjalan,” pungkasnya.
Setiap Satpas lanjutnya sudah difasilitasi kendaraan untuk ujian praktik, namun apabila pemohon menggunakan kendaraan milik sendiri dipersilahkan. Perubahan layout ujian efektif berlaku mulai hari Senin (7/8)






