Saturday, March 21, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Lawan Arus Lalu Lintas: Pelanggaran Berbahaya yang Memicu Risiko Tinggi

Lawan Arus Lalu Lintas: Pelanggaran Berbahaya yang Memicu Risiko Tinggi

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
24/01/2025
in Berita
0
Pelanggaran Melawan Arus Lalu Lintas
FacebookTwitterWhatsApp

Sejatinya, telah banyak kasus kecelakaan yang akibatkan korban meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan. Namun pelanggaran lawan arus masih saja kerap terjadi.

Risiko yang Ditimbulkan dari Pelanggaran Melawan Arus Lalu Lintas

1. Kecelakaan Lalu Lintas

Melawan arus meningkatkan risiko tabrakan langsung dengan kendaraan yang melaju di jalur yang benar. Tabrakan seperti ini sering kali berdampak fatal karena kecepatan kedua kendaraan saling bertemu.

RelatedPosts

Makin Hits! Gaya Hidup Sehat Bareng Sepeda MTB United Bike

Lebaran Sebentar Lagi! Yuk Serbu Promo Berkah Honda Maret 2026

Manjakan Mekanik, Federal Oil Gelar Mudik Gratis dan Posko Nyaman

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

2. Kemacetan

Pengemudi yang melawan arus mengambil ruang jalan yang seharusnya digunakan oleh kendaraan lain. Akibatnya, kemacetan parah sering terjadi, terutama di persimpangan atau jalan sempit.

3. Membahayakan Pengguna Jalan Lain

Tindakan melawan arus tidak hanya mengancam pengemudi yang melakukannya, tetapi juga membahayakan pejalan kaki, pesepeda, pengendara angkutan umum, dan kaum difabel yang membutuhkan akses jalan yang aman.

Ketentuan Hukum tentang Melawan Arus Lalu Lintas

Pelanggaran melawan arus lalu lintas diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah bunyi pasalnya:

Ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu atau marka jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Ayat (2):

Pelanggaran terhadap isyarat lalu lintas juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

Himbauan dari Korlantas Polri

Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi kepolisian maupun di luar masa operasi.

Baca Juga :  Pecah Rekor! Operasi Ketupat 2026 Catatkan Arus Mudik Jadi yang Tertinggi dalam Sejarah

Kombes Pol Aris Syahbudin selaku Kabag OPS Korlantas Polri menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi langkah utama dalam menjaga keselamatan di jalan.

Selain itu, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyebutkan bahwa mayoritas korban kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas, termasuk melawan arus, berasal dari usia produktif.

Related

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Bahaya Melawan ArusKecelakaan Lalu LintasKorlantas PolriLawan ArusMelawan Arus Lalu Lintas
Previous Post

Yamaha XSR 155 2025 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru

Next Post

Shop&Bike Buka Cabang Baru di Cibungbulang, Bogor

Related Posts

Sepeda MTB United Bike

Makin Hits! Gaya Hidup Sehat Bareng Sepeda MTB United Bike

20/03/2026
Promo Berkah Honda Maret 2026

Lebaran Sebentar Lagi! Yuk Serbu Promo Berkah Honda Maret 2026

19/03/2026
Program Mudik Federal Oil 2026

Manjakan Mekanik, Federal Oil Gelar Mudik Gratis dan Posko Nyaman

19/03/2026
Program Mudik Gratis KURMA 2026

Serunya Pulang Kampung Bareng Program Mudik Gratis KURMA 2026

18/03/2026
Alasan Mudik Menggunakan Motor

Begini Alasan Mudik Pakai Motor Masih Jadi Primadona di Tahun 2026

18/03/2026
Mudik Aman dan Nyaman Bersama Honda

Yuk, Simak Tips Mudik Aman dan Nyaman Bersama Honda dari WARI!

18/03/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.