Selain itu, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyebutkan bahwa mayoritas korban kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas, termasuk melawan arus, berasal dari usia produktif.
“Keselamatan berlalu lintas harus menjadi kebutuhan semua pihak,” ujarnya.
Lawan arus lalu lintas bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga tindakan yang sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
Dengan potensi kecelakaan, kemacetan, dan risiko bagi pengguna jalan lainnya, penting bagi setiap pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman. Ingat, keselamatan adalah prioritas utama di jalan raya.






