Sebagai edukasi bagi masyarakat untuk ujian SIM, Korlantas Polri akan segera terbitkan buku panduan ujian SIM.
Dengan adanya buku panduan ujian SIM (Surat Izin Mengemudi) ini, diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SIM.
“Kita upayakan, dengan pendidikan masyarakat. Semoga, satu bulan tak terlalu lama. Saya juga sudah sampaikan ke Dir Regident bahwa, kita launching buku tentang soal SIM. Jadi, masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian,” jelas Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si.
Dengan adanya buku edukasi ini, diharapkan juga masyarakat bisa pahami aturan-aturan lalu lintas sebelum lakukan berkendara. Serta, dapatkan kemudahan dalam dapatkan SIM. Apabila ada anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor, ini jadi tanggungjawab sepenuhnya orang tua.
“Jadi masyarakat yang ada di jalan, harusnya sudah ketahui aturan lalin. Jadi tidak ada lagi, jawaban dari pengendara, saya tidak tahu Pak. Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau, saling lempar antara polisi dan petugas,” jelas Kakorlantas.
Kakorlantas Polri menegaskan, pihaknya akan terus berupaya membuat pelayanan SIM dan pelayanan terkait kendaraan lalu lintas menjadi lebih mudah. Hal tersebut juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat.
Gagal Ujian SIM Bisa Ulang di Hari yang Sama
Saat ini, Korlantas Polri berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, berikan keringanan ujian SIM. Pemohon yang gagal saat ujian, bisa melakukan ujian ulang di hari yang sama.
Arahan dari Kapolri tentan ujian SIM ini, tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022. Surat Telegram itu, ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga. Atau, dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” demikian bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.
Ada juga poin yang mengatakan, kala ujian ulang itu dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali. Tapi, Kapolri meminta agar Satpas SIM menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji, yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.