Sebagai edukasi bagi masyarakat untuk ujian SIM, Korlantas Polri akan segera terbitkan buku panduan ujian SIM.
Dengan adanya buku panduan ujian SIM (Surat Izin Mengemudi) ini, diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SIM.
“Kita upayakan, dengan pendidikan masyarakat. Semoga, satu bulan tak terlalu lama. Saya juga sudah sampaikan ke Dir Regident bahwa, kita launching buku tentang soal SIM. Jadi, masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian,” jelas Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si.
Dengan adanya buku edukasi ini, diharapkan juga masyarakat bisa pahami aturan-aturan lalu lintas sebelum lakukan berkendara. Serta, dapatkan kemudahan dalam dapatkan SIM. Apabila ada anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor, ini jadi tanggungjawab sepenuhnya orang tua.
“Jadi masyarakat yang ada di jalan, harusnya sudah ketahui aturan lalin. Jadi tidak ada lagi, jawaban dari pengendara, saya tidak tahu Pak. Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau, saling lempar antara polisi dan petugas,” jelas Kakorlantas.
Kakorlantas Polri menegaskan, pihaknya akan terus berupaya membuat pelayanan SIM dan pelayanan terkait kendaraan lalu lintas menjadi lebih mudah. Hal tersebut juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat.






