Gerakan ini menekankan bahwa keselamatan bersama jauh lebih penting dibandingkan privilese sebagian pengguna jalan.
Aspek Hukum dan Keadilan
Aturan penggunaan strobo dan sirine di Indonesia sebenarnya sudah jelas. Hanya kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas tertentu yang berhak menggunakannya.
Namun, banyak kasus penyalahgunaan oleh kendaraan pribadi maupun pejabat yang tidak dalam keadaan darurat.
Hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat. Gerakan Stop Strobo dan Sirine pun hadir sebagai bentuk kontrol sosial atas pelanggaran tersebut.
Di mata masyarakat, strobo dan sirine sering dipandang sebagai simbol arogansi di jalan. Banyak pengendara merasa terganggu, tidak dihargai, bahkan marah ketika dipaksa minggir tanpa alasan jelas. Gerakan ini mencerminkan aspirasi publik untuk lalu lintas yang lebih setara dan tertib.
Tantangan dan Catatan Gerakan Stop Strobo dan Sirine
Meski mendapat dukungan luas, gerakan ini juga menuai pro dan kontra.
Pro:
- Strobo/sirine berlebihan berpotensi menimbulkan bahaya.
- Menegakkan aturan sesuai hukum.
- Mengurangi rasa terganggu dan simbol kesewenangan.
Kontra:
- Kendaraan darurat tetap membutuhkan prioritas.
- Risiko salah kaprah, masyarakat bisa enggan memberi jalan pada ambulans atau pemadam.
- Solusi bukan sekadar seruan, tapi penegakan hukum konsisten.
Solusi dan Harapan
Gerakan Stop Strobo dan Sirine pada dasarnya merefleksikan keinginan masyarakat untuk lalu lintas yang aman, adil, dan tertib. Namun, penting untuk membedakan antara penyalahgunaan dan penggunaan sah.






