Giat Operasi Patuh Jaya 2021 yang digelar oleh seluruh Polda di Indonesia, juga menyasar pada motor yang menggunakan Sirbo (sirine dan strobo).
Pada Operasi Patuh Jaya 2021 ini, Kepolisian lalu lintas bakal menindak pengguna motor yang menggunakan Sirbo. Tak hanya itu pengguna knalpot bising dan pelaku balap liar juga bakal ditindak tegas.
Seperti yang diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya bahwa ada tiga sasaran khusus Operasi Patuh Jaya 2021 yang akan berlangsung hingga 3 Oktober mendatang, yaitu:
1. Pengguna Knalpot Bising
Pengguna knalpot bising (tidak standar), sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 UU No.22/2009 tentang LLAJ . Ancamanya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00
2. Motor Pribadi yang Menggunakan Sirbo
Kendaraan menggunakan rotator (sirine dan strobo) tidak sesuai peruntukan (khususnya plat hitam atau kendaraan pribadi), berdasar pada Pasal 287 ayat 4 UU No.22/2009 tentang LLAJ. Ancamanya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00
3. Balapan Liar
Balap liar, menurut Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ. Ancamanya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00
Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah mensosialisasikan mengenai kegiatan Operasi Patuh Jaya ini yang dibagikan melalui berbagai media kepada para pengendara di jalan termasuk pengumuman di jejaring sosial media milik TMC Polda Metro Jaya.
Selain itu, lewat Operasi Patuh Jaya 2021 ini diharapkan dapat mencegah kerumunan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Polisi memiliki empat target operasi yang diutamakan dalam kegiatan ini. Pertama, yakni memutus mata rantai penyebaran COVID-19 serta mencegah kerumunan massa.
Gelaran Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Mengingat saat ini Indonesia masih belum bebas dari virus COVID-19.
Operasi ini juga bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalur-jalur titik rawan macet dan titik rawan pelanggaran. Bahkan, nantinya juga akan diterapkan di beberapa titik tempat wisata.