Saturday, August 23, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Motor Pakai Sirbo Bakal Ditilang Saat Operasi Patuh Jaya 2021

Motor Pakai Sirbo Bakal Ditilang Saat Operasi Patuh Jaya 2021

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
21/09/2021
in Berita
0
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
FacebookTwitterWhatsApp

Giat Operasi Patuh Jaya 2021 yang digelar oleh seluruh Polda di Indonesia, juga menyasar pada motor yang menggunakan Sirbo (sirine dan strobo).

Pada Operasi Patuh Jaya 2021 ini, Kepolisian lalu lintas bakal menindak pengguna motor yang menggunakan Sirbo. Tak hanya itu pengguna knalpot bising dan pelaku balap liar juga bakal ditindak tegas.

Motor Sirbo

RelatedPosts

Flagship Store Dainese Resmi Hadir di Indonesia, Layanan Super Lengkap

Polytron FOX 200 Resmi Meluncur, Stylish dan Harga Murah!

Beli Oli, Dapat Pulsa! Ikutan Program Pulsa Gratis Federal Oil

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Seperti yang diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya bahwa ada tiga sasaran khusus Operasi Patuh Jaya 2021 yang akan berlangsung hingga 3 Oktober mendatang, yaitu:

1. Pengguna Knalpot Bising

Pengguna knalpot bising (tidak standar), sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 UU No.22/2009 tentang LLAJ . Ancamanya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00

2. Motor Pribadi yang Menggunakan Sirbo

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025

Kendaraan menggunakan rotator (sirine dan strobo) tidak sesuai peruntukan (khususnya plat hitam atau kendaraan pribadi), berdasar pada Pasal 287 ayat 4 UU No.22/2009 tentang LLAJ. Ancamanya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00

3. Balapan Liar

Balap liar, menurut Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ. Ancamanya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00

Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah mensosialisasikan mengenai kegiatan Operasi Patuh Jaya ini yang dibagikan melalui berbagai media kepada para pengendara di jalan termasuk pengumuman di jejaring sosial media milik TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Suzuki Recall 174 Unit Gixxer 250SF di Indonesia

Selain itu, lewat Operasi Patuh Jaya 2021 ini diharapkan dapat mencegah kerumunan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Polisi memiliki empat target operasi yang diutamakan dalam kegiatan ini. Pertama, yakni memutus mata rantai penyebaran COVID-19 serta mencegah kerumunan massa.

Gelaran Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Mengingat saat ini Indonesia masih belum bebas dari virus COVID-19.

Operasi ini juga bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalur-jalur titik rawan macet dan titik rawan pelanggaran. Bahkan, nantinya juga akan diterapkan di beberapa titik tempat wisata.

Related

Tags: motor SirboOperasi Patuh Jaya 2021Sirine dan Strobo
Previous Post

Suzuki Skywave 125 Lagi Banyak Dicari Nih!

Next Post

Yamaha R15 v4 dan R15M Diluncurkan, Kaya Fitur dan Modern

Related Posts

Flagship Store Dainese Resmi Hadir di Indonesia, Layanan Super Lengkap

Flagship Store Dainese Resmi Hadir di Indonesia, Layanan Super Lengkap

23/08/2025
Motor Listrik Polytron FOX 200

Polytron FOX 200 Resmi Meluncur, Stylish dan Harga Murah!

23/08/2025
Pulsa Gratis Federal Oil

Beli Oli, Dapat Pulsa! Ikutan Program Pulsa Gratis Federal Oil

22/08/2025
Motor Mewah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

KPK Sita Motor Mewah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

22/08/2025
Honda DBL Jakarta Series West Region 2025

Honda DBL Jakarta Series West Region 2025: Ini Para Jawaranya

21/08/2025
Suzuki Product Quality Update Recall Gixxer 250SF

Suzuki Recall 174 Unit Gixxer 250SF di Indonesia

21/08/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
 

Loading Comments...