Giat Operasi Patuh Jaya 2021 yang digelar oleh seluruh Polda di Indonesia, juga menyasar pada motor yang menggunakan Sirbo (sirine dan strobo).
Pada Operasi Patuh Jaya 2021 ini, Kepolisian lalu lintas bakal menindak pengguna motor yang menggunakan Sirbo. Tak hanya itu pengguna knalpot bising dan pelaku balap liar juga bakal ditindak tegas.

Seperti yang diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya bahwa ada tiga sasaran khusus Operasi Patuh Jaya 2021 yang akan berlangsung hingga 3 Oktober mendatang, yaitu:
1. Pengguna Knalpot Bising

Pengguna knalpot bising (tidak standar), sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 UU No.22/2009 tentang LLAJ . Ancamanya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00
Page 1 of 2






