3. Balapan Liar

Balap liar, menurut Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ. Ancamanya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00
Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah mensosialisasikan mengenai kegiatan Operasi Patuh Jaya ini yang dibagikan melalui berbagai media kepada para pengendara di jalan termasuk pengumuman di jejaring sosial media milik TMC Polda Metro Jaya.
Selain itu, lewat Operasi Patuh Jaya 2021 ini diharapkan dapat mencegah kerumunan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Polisi memiliki empat target operasi yang diutamakan dalam kegiatan ini. Pertama, yakni memutus mata rantai penyebaran COVID-19 serta mencegah kerumunan massa.
Gelaran Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Mengingat saat ini Indonesia masih belum bebas dari virus COVID-19.
Operasi ini juga bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalur-jalur titik rawan macet dan titik rawan pelanggaran. Bahkan, nantinya juga akan diterapkan di beberapa titik tempat wisata.






