Musim mudik 2021 segera tiba, banyak warga masyarakat yang kemungkinan telah membuat perencanaan mudik pakai motor pada tahun ini.
Sayangnya, rencana mudik pakai motor itu harus pupus. Pasalnya, pemerintah kembali melarang warga untuk melakukan mudik pada tahun ini.
Pemerintah sendiri secara resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini dikeluarkan guna mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19.
Seiring diterbitkan aturan larangan mudik tersebut, mungkinkah Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan aturan adanya surat izin keluar masuk Jakarta?
Seperti dilansir dari Pikiran Rakyat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria., menjawab pertanyaan tersebut Menurutnya, saat ini Pemprov masih melakukan perumusan terkait apakah akan kembali mengeluarkan aturan terkait surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta.
Dirinya juga mengatakan, hal ini juga masuk dalam evaluasi yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada saat keputusan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 5 April 2021 mendatang.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyusun kebijakan apa yang bisa diterapkan merespon adanya larangan mudik Lebaran 2021 ini.
“Jakarta menyikapi kebijakan (larangan mudik Lebaran 2021) ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan (Covid-19). Nanti kita akan sampaikan pada waktunya,” kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Senin, 29 Maret 2021.
Lebih lanjut, Ahmad Riza Patria menyebutkan, pihaknya juga akan mengkaji terkait pemberlakuan SIKM sebelumnya. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta kata dia akan terus berkoordinasi dengan para ahli Epidemiologi untuk melihat bagaimana perkembangan penyebaran Covid-19.