Lewat kecanggihan integrasi ini, identitas asli pemilik atau pengendara kendaraan bakal tetap terlacak dengan akurat walau pelat nomornya ditutupi, dipalsukan, atau dilepas sama sekali.
Selain meningkatkan ketepatan pengiriman surat konfirmasi tilang ke alamat pengemudi yang benar, inovasi ini juga efektif membantu kepolisian membongkar berbagai tindak kejahatan di jalan raya.
“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol I Made Agus.
Guna melengkapi keandalan sistem statis dan mobile, personel Patroli Jalan Raya (PJR) bersama Subdit Gakkum juga makin intensif menggelar patroli di titik-titik rawan pelanggaran.
Ancaman Sanksi Berat dan Denda Bagi Pengguna Pelat Palsu
Korlantas Polri tak jemu-jemu mengingatkan publik bahwa memasang TNKB resmi adalah kewajiban mutlak sebagaimana diatur pada Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pengendara yang terbukti mencopot TNKB dapat dijerat Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sementara itu, bagi oknum yang terbukti nekat memakai pelat nomor palsu, ancaman hukumannya jauh lebih berat karena berpotensi dijerat Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Meski sanksinya amat tegas, kepolisian menegaskan bahwa tujuan utama penerapan teknologi canggih ini bukanlah semata-mata untuk menjatuhkan hukuman, melainkan demi keselamatan bersama.
“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tandas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.



