“Operasi ini menitikberatkan pada penertiban balap liar. Selain itu, pemeriksaan ketat juga dilakukan terhadap kendaraan angkutan bus dan travel melalui sejumlah titik check point,” jelas Irjen Agus.
Tak hanya mengandalkan penindakan manual, Korlantas Polri juga mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi digital. Sistem ETLE dan ETLE Drone Patrol Presisi diterapkan untuk memastikan proses penindakan berjalan objektif, transparan, dan profesional.
“Penindakan berbasis teknologi membuat pengawasan semakin presisi, luas, dan responsif. Ini bagian dari transformasi Polri menuju pelayanan lalu lintas yang modern,” tambahnya.
Meski demikian, Irjen Agus menegaskan bahwa penerapan ETLE bukan semata-mata untuk menilang, tetapi juga sebagai sarana edukasi demi membangun budaya tertib berlalu lintas.
Dengan mengusung semboyan “Senyum Polantas adalah Marka Utama”, seluruh jajaran diingatkan untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam pelayanan kepada masyarakat.
Target Operasi, Ini 9 Pelanggaran Prioritas
Dalam Operasi Keselamatan 2026, terdapat 9 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan, yakni:
- Melawan arus lalu lintas (Pasal 287 Ayat 1 UULLAJ).
- Pengendara di bawah umur/tidak memiliki SIM (Pasal 281 jo. Pasal 77 Ayat 1 UULLAJ).
- Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 jo. Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ).
- Menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283 UULLAJ).
- Berkendara dalam pengaruh alkohol (Pasal 311 UULLAJ).
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UULLAJ).
- TNKB tidak sesuai ketentuan (Pasal 280 UULLAJ).
- Pengendara motor tanpa helm SNI (Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ).
- Menggunakan knalpot brong atau bising (Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ).
Melalui operasi ini, Korlantas Polri berharap tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan, dengan pendekatan tegas namun tetap humanis.






