Dengan mengusung semboyan “Senyum Polantas adalah Marka Utama”, seluruh jajaran diingatkan untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam pelayanan kepada masyarakat.
Target Operasi, Ini 9 Pelanggaran Prioritas
Dalam Operasi Keselamatan 2026, terdapat 9 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan, yakni:
- Melawan arus lalu lintas (Pasal 287 Ayat 1 UULLAJ).
- Pengendara di bawah umur/tidak memiliki SIM (Pasal 281 jo. Pasal 77 Ayat 1 UULLAJ).
- Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 jo. Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ).
- Menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283 UULLAJ).
- Berkendara dalam pengaruh alkohol (Pasal 311 UULLAJ).
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UULLAJ).
- TNKB tidak sesuai ketentuan (Pasal 280 UULLAJ).
- Pengendara motor tanpa helm SNI (Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ).
- Menggunakan knalpot brong atau bising (Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ).
Melalui operasi ini, Korlantas Polri berharap tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan, dengan pendekatan tegas namun tetap humanis.
Page 4 of 4






