Dua pekan adakan Operasi Patuh Jaya 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya catatkan 44.003 pelanggar yang telah ditilang selama operasi.
Ditlantas Polda Metro Jaya gelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama dua pekan mulai dari 20 September – 3 Oktober 2021 dengan melibatkan 3.070 personil di lapangan.
Selama operasi ini, Polisi telah menindak puluhan ribu pelanggaran, di mana pelanggaran itu didominasi oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua. Dari total penindakan, 109 kendaraan roda dua turut diamankan.
“Ada sebanyak 32.554 kendaraan roda dua yang melanggar. Kemudian, roda empat pribadi sebanyak 6.765. Sementara angkutan umum sebanyak 4.684 kendaraan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, seperti dilansir dari situs Korlantas Polri.
AKBP Argo Wiyono juga menjabarkan bahwa pelanggaran tersebut didominasi oleh pekerja karyawan sebanyak 26.153. Kemudian, ada sebanyak 10.268 dari kalangan pelajar atau mahasiswa. Lalu, sopir angkutan yang melanggar sebanyak 4.647.
Sementara itu, dari jenis pelanggaran yang dilakukan selama operasi Patuh Jaya paling banyak terjadi pada pelanggaran lawan arah 8.028 disusul pelanggaran rambu larangan parkir sebanyak 6.255.
Pelanggaran tak mengenakan helm sebanyak 4.823, menerobos jalur busway sebanyak 1.983 kendaraan, dan penggunaan plat nomor yang tidak sesuai sebanyak 806.
“Jenis penggunaan rotator sebanyak 144, pelanggaran knalpot tidak standar 3595 pelanggar ganjil genap 58 kendaraan dan pelanggaran lainnya 22.856,” ujarnya.
“Jumlah penindakan pada pelanggar yakni 44.003 terdiri dari 24.262 SIM, 19.360 STNK dan 109 kendaraan roda dua disita,” imbuhnya.
Selain itu, polisi juga melakukan teguran pada kendaraan roda dua dan roda empat. Teguran diberikan kepada pengendara sebanyak 29.982 teguran.