Jurnalbikers.com – Polda Metro Jaya, gelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai hari ini (10/7). Operasi ini, berlangsung selama dua pekan sampai dengan 23 Juli 2023.
Pada Operasi Patuh Jaya 2023, Kepolisian mengincar setidak 14 jenis pelanggaran yang kerap dilakukan pengguna jalan. Adapun tujuan digelarnya operasi ini, untuk meningkatkan kedisiplinan warga pengguna jalan.
“Golnya, menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh ini. Terkait dengan larangan, petugas tidak perlu takut penegakkan hukum selama mengikuti aturan dan SOP yang ada. Serta, tidak ada melakukan penindakan sendiri,” ucap Kabagops Kombes Pol Eddy Djunaedi.
Kepatuhan dan ketertiban dijalan, tidak hanya penegakkan hukum, namun bisa melalui Dikmas, teguran dan imbauan yang humanis.
“Sekecil apapun, hindari kegiatan kontraproduktif. Ingat, simpatik dan humanis. Senyum dan salam, meskipun ada penegakkan hukum. Tema yang diangkat bukan hanya untuk masyarakat, tapi juga untuk petugas,” tegas Kabagops.
Untuk pelanggaran, Kepolisian Lalu Lintas menerapkan 2 model penindakan tilang yakni, manual dan elektronik.
Berikut adalah 14 jenis pelanggaran yang menjadi incaran petugas Kepolisian, pada Operasi Patuh Jaya 2023:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP