Jurnalbikers.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai hari ini menggelar Operasi Zebra Jaya 2023. Giat ini digelar sebagai upaya ciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas yang kondusif.
Selain itu, Operasi Zebra Jaya yang digelar mulai 18 September sampai 1 Oktober 2023 ini digelar dalam rangka ciptakan keamanan menuju Pemilu Damai 2024.
Pengumuman digelarnya Operasi Zebra ini, diunggah oleh akun TMC Polda Metro. Dalam unggahannya itu, ada 15 jenis pelanggaran yang jadi target operasi.
Berikut ada 15 pelanggaran yang jadi target Operasi Zebra Jaya 2023:
- Pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau roda dua yang melawan arus
- Pengemudi atau pengendara bermotor di bawah pengaruh alkohol
- Pengemudi yang gunakan HP saat berkendara
- Pengendara kendaraan bermotor roda 2 yang tidak menggunakan helm SNI
- Pengemudi kendaraan roda 4 yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melajukan kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan
- Pengendara kendaraan bermotor roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan juga pengendara yang tidak memiliki SIM
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Melanggar Marka jalan
- Kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memiliki kelengkapan standart
- Kendaraan yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang gunakan plat nomor rahasia
- Penertiban parkir liar
Dari pengumuman tersebut, tidak ada informasi metode penilangan yang akan dilakukan oleh petugas. Bisa saja, tilang dilakukan dengan cara elektronik (ETLE) ataupun tilang manual secara langsung.
Sejatinya Sobat Bikers, wajib patuhi aturan berlalu lintas yang berlaku. Jangan lakukan pelanggaran demi ketertiban juga keselamatan bersama.